LSM Korek Riau minta Kejati Riau panggil seluruh saksi terkait masalah tanah TKD di Kecamatan Kepenuhan

LSM Korek Riau minta Kejati Riau panggil seluruh saksi terkait masalah tanah TKD di Kecamatan Kepenuhan

Rohul, Okegas.co.id - DPW Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil(Korek) Provinsi Riau  meminta kepada  PTUN Provinsi Riau  memanggil seluruh  saksi terkait penyelesaian tanah TKD di Kecamatan Kepenuhan.Permintaan ini disampaikan Ketua LSM Korek Riau Miswan Sag.saat monitor ke lapangan Jumat(8/08/2025)

Miswan mengakui  Informasi Putusan Nomor "8/G/2025//PTUN.PBR. Rabu 30 juli 2025  putusan amar MENGADILI 1. Menyatakan gugatan penggugat  tidak di terima.

2.menghulum penggugat  membayar biaya perkara sejumlah Rp.9.380.192(sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh dua Rupiah).

Disampaikan Miswan  DPW Korek Riau bongkar di semua persoalan  Desa kepenuhan raya Dan Desa kepenuhan Baru kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan hulu dan Dari monitoring bersama Tim tujuh DPW korek Riau banyak kejadian yang harus di selesaikan  pemerintah daerah Rokan hulu.

Menurut Miswan  hingga saat ini   baru  dua orang  kades yang masuk ke dalam penjara karena tanah TKD namun masih banyak keterlibatan oknum yang diduga banyak permainan masalah tanah TKD yang harus bertanggungjawab termasuk  oknum camat Kepenuhan.

,"Tim tujuh DPW Korek Riau sudah mengikuti dalam sidang PTUN di Pekanbaru Tim menduga antara Desa Koperasi sesuai aturan yang berlaku bahwa Desa kepenuhan raya luas nya hanya 1000 hektar nyatanya lebih,"Ungkap Miswan.

Untuk itu sekali lagi kita minta kepada PTUN supaya memanggil dan memeriksa semua saksi-saksi yang ada termasuk Camat Kepenuhan beserta  Ketua Koperasi di Kepenuhan Raya  yang terkait.(***)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index