Rohul, Okegas.co.id - DPW Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil(Korek) Provinsi Riau meminta kepada PTUN Provinsi Riau memanggil seluruh saksi terkait penyelesaian tanah TKD di Kecamatan Kepenuhan.Permintaan ini disampaikan Ketua LSM Korek Riau Miswan Sag.saat monitor ke lapangan Jumat(8/08/2025)
Miswan mengakui Informasi Putusan Nomor "8/G/2025//PTUN.PBR. Rabu 30 juli 2025 putusan amar MENGADILI 1. Menyatakan gugatan penggugat tidak di terima.
2.menghulum penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp.9.380.192(sembilan juta tiga ratus delapan puluh ribu seratus sembilan puluh dua Rupiah).
Disampaikan Miswan DPW Korek Riau bongkar di semua persoalan Desa kepenuhan raya Dan Desa kepenuhan Baru kecamatan kepenuhan Kabupaten Rokan hulu dan Dari monitoring bersama Tim tujuh DPW korek Riau banyak kejadian yang harus di selesaikan pemerintah daerah Rokan hulu.
Menurut Miswan hingga saat ini baru dua orang kades yang masuk ke dalam penjara karena tanah TKD namun masih banyak keterlibatan oknum yang diduga banyak permainan masalah tanah TKD yang harus bertanggungjawab termasuk oknum camat Kepenuhan.
,"Tim tujuh DPW Korek Riau sudah mengikuti dalam sidang PTUN di Pekanbaru Tim menduga antara Desa Koperasi sesuai aturan yang berlaku bahwa Desa kepenuhan raya luas nya hanya 1000 hektar nyatanya lebih,"Ungkap Miswan.
Untuk itu sekali lagi kita minta kepada PTUN supaya memanggil dan memeriksa semua saksi-saksi yang ada termasuk Camat Kepenuhan beserta Ketua Koperasi di Kepenuhan Raya yang terkait.(***)