Diduga Cemari Sungai Juragi, PT MAN Terancam Sanksi Berat Hingga Penutupan Operasional

Diduga Cemari Sungai Juragi, PT MAN Terancam Sanksi Berat Hingga Penutupan Operasional

Rokan Hulu, Okegas.co.id – PT MAN kembali menjadi sorotan setelah diduga melakukan pembuangan limbah ke anak Sungai Juragi yang bermuara ke Sungai Batang Kumu, Kabupaten Rokan Hulu. Peristiwa ini diduga terjadi pada 21 Mei 2025, ketika warga sekitar melihat ikan-ikan mati mendadak di sepanjang aliran sungai. Salah seorang warga menyebutkan adanya pipa saluran limbah perusahaan yang membuang cairan dari kolam limbah ke sungai, sehingga kuat dugaan menjadi penyebab pencemaran.

Tak hanya persoalan lingkungan, hubungan PT MAN dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu juga semakin memanas. Perusahaan tersebut bahkan beberapa kali mengerahkan massa untuk melakukan unjuk rasa di Kantor Bupati dan DPRD Rokan Hulu. Hal ini dinilai tidak patut oleh tokoh masyarakat Rokan Hulu, Alirman, yang juga seorang pelaku usaha.

“Perusahaan itu mitra pemerintah, bukan lawan. Jangan dengan demo, tapi patuhi aturan yang berlaku. Kalau terus begini, kami akan mendesak Pemkab mencabut izin PT MAN. Kami juga akan minta LAM Rokan Hulu merekomendasikan pencabutan izinnya,” tegas Alirman.

Di sisi lain, Yayasan Lingkungan Bertuah Sakti Nusantara melalui Wakil Ketua Darbi menyatakan siap menempuh jalur hukum.

“Kalau benar terbukti PT MAN membuang limbah ke Sungai Juragi, kami akan menggugat perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Kami minta hakim menutup operasional PT MAN demi menyelamatkan lingkungan,” tegas Darbi.

Aturan dan Sanksi yang Mengancam

Berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH):

Pasal 60: Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 98: Barang siapa dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan yang mengakibatkan orang mati atau luka berat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Pasal 104: Setiap orang yang melakukan pembuangan limbah tanpa izin dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Selain pidana, pemerintah daerah juga berwenang mencabut izin operasional perusahaan sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Desakan Penutupan Menguat

Gelombang desakan pencabutan izin PT MAN semakin menguat. Tokoh masyarakat, warga, hingga LSM lingkungan menilai keberadaan perusahaan tersebut lebih banyak merugikan daripada memberi manfaat. Mereka meminta pemerintah tegas menegakkan aturan demi menjaga kelestarian Sungai Juragi dan Batang Kumu yang menjadi sumber kehidupan masyarakat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index