Pekanbaru, Sabtu, 6 September 2025 – Yayasan MAPELHUT JAYA mengungkapkan temuan mengejutkan terkait dugaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT MAN yang beroperasi tanpa izin lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau.
Sekretaris Umum Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi SAG, menyatakan keprihatinannya atas dugaan tersebut.
“Hal ini sangat kita sayangkan. Dari koordinasi kami dengan DLHK Provinsi Riau, pihak dinas menyampaikan bahwa jika perusahaan tersebut tidak memiliki izin lingkungan, kewenangan penindakan ada pada aparat penegak hukum (APH). Karena itu, kami akan segera melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Polda Riau,” ungkap Darbi.
Dugaan pelanggaran ini dianggap serius karena setiap kegiatan usaha wajib memiliki izin lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diperbarui dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dasar Hukum:
1. Pasal 36 ayat (1) UU 32/2009:
“Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki izin lingkungan.”
2. Pasal 109 UU 32/2009:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).”
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mempertegas kewajiban perusahaan untuk memiliki dokumen lingkungan (Amdal, UKL-UPL) dan perizinan berusaha berbasis risiko.
Langkah Yayasan MAPELHUT JAYA:
Yayasan MAPELHUT JAYA akan segera menyusun laporan resmi dan menyerahkannya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami berharap pihak kepolisian dapat menindaklanjuti dugaan pelanggaran ini dengan serius, karena hal ini menyangkut perlindungan lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat luas,” tambah Darbi.***