Anak Dibawah Umur Ditembak Hingga berakibat korban meninggal, Pelaku divonis 4 Tahun Penjara, Dimana keadilan Hukum?

Anak Dibawah Umur Ditembak Hingga berakibat korban meninggal, Pelaku divonis 4 Tahun Penjara, Dimana keadilan Hukum?

Okegas.co.id || Pekanbaru - Korban penembakan pelajar "Muhammad Ihsan", yang terjadi 30 April silam, Pelaku Seorang ASN berinisial HW  hanya divonis 4 tahun kurungan penjara dan denda 20juta rupiah, Hal ini membuat kecewa keluarga korban, dan merasa penegakan hukum tidak adil. Akhirnya keluarga korban menemui Kuasa Hukum dan media, Sabtu 6 September 2025.

Keluarga korban merasa hukum di Indonesia tidak berjalan sebagaimana semestinya, Seorang ASN yang telah berumur 47 tahun dengan sengaja telah melakukan pembunuhan terhadap anak dibawah umur  hanya dikenakan hukuman pidana kurungan cuma 4 tahun penjara. Sementara jelas sipelaku telah melakukan pelanggaran hukum dengan pasal berlapis.

Defiati nenek korban merasa adanya ketidak Adilan terhadap dirinya. Defiati sambil menangis kepada awak media mengutarakan kekecewaan nya, meminta tolong kepada masyarakat agar mengawasi hukum dinegeri ini yang telah terlanjur cacat .

"Saya merasa tidak menerima keadilan,  cucu saya telah ditembak ditempat dalam jarak 3 meter, Sementara cucu saya tidak ikut dalam perkelahian itu, cucu saya hanya menonton. Cucu saya itu baru 7 bulan dipekanbaru, Belum ada teman nya, mustahil dia ikut berkelahi." Ucap Defiati

Defiati juga mengatakan bahwa cucunya sempat diotopsi dan keluarga ikhlas meskipun cucunya telah meninggal namun masih mendapat tindakan pembedahan pada tubuhnya untuk otopsi.

" Cucu saya diotopsi, di belah kepalanya, dibedah isi perut nya, Tetapi pelaku hanya dihukum 4 tahun penjara, Saya meminta dan memohon keadilan di Pekanbaru ini " ucap Defiati.

Selain itu, menurut kuasa hukum keluarga korban "Rusdi Bromo, S.H., M.H" mengatakan, mestinya pelaku tidak perlu menembak korban.

"Cerita nenek korban cucunya tidak ikut berkelahi, itu perkelahian antar anak-anak muda, Tapi sipelaku lansung berteriak, Kalian saya tembak, dan pelaku lansung menembak. Mestinya tidak perlu seperti itu, disuruh saja pergi, anak-anak itu akan pergi," Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H

Rusdi Bromi, S.H., M.H juga mengatakan pelaku telah menembak anak-anak dalam jarak dekat dan korban telah meninggal dunia.

" Pelaku telah menembak anak-anak dengan jarak dekat, mengenai kepala korban dan meninggal. Seharusnya pelaku bukan hanya dikenakan pasal 351 KUHP saja, Ini jelas juga masuk kedalam ketentuan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang perlindungan anak, yang mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara." Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H

Rusdi Bromi, S.H., M.H juga mengatakan,
" Ini juga sudah masuk dalam Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1951, Meskipun menggunakan senjata angin jika itu telah menghilangkan nyawa seseorang, itu sudah masuk dalam Undang-Undang darurat. Mestinya tuntutan itu tidak boleh ringan agar memberikan efek jera kepada masyarakat, mestinya tuntutan 20 tahun penjara dan denda 3 milyar rupiah" Lanjut Rusdi Bromi, S.H., M.H

Rusdi Bromi Juga mengungkap kan keputusan Jaksa harus nya memberikan efek jera

" Tuntutan jaksa yang hanya 4 tahun penjara dan denda 20 juta itu tidak proporsional dan tidak sesuai dengan fakta hukum serta jauh dari keadilan masyarakat. Kami meminta hakim untuk menggali kembali kasus ini. Dan memberikan hukuman setimpal agar ada efek jera." Ucap Rusdi Bromi, S.H., M.H

Rusdi Bromi, S.H., M.H juga mengatakan akan terus mengawal kasus ini demi keadilan

"Kami akan terus  mengawal kasus ini dan menempuh langkah hukum yang di perlukan termasuk mengadukan ke lembaga pengawas apabila terdapat indikasi kejanggalan dalam penanganan perkara. Mestinya penegak hukum menuntut maksimal agar ada efek jera, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Ini demi masyarakat dan anak anak bangsa."

Selain itu, Tante Korban Tesa mengatakan tidak terima dengan keputusan hakim

"Saya tidak terima  tentang keponakan saya yang di tembak dan kemudian pelaku hanya di vonis 4 tahun penjara. Saya akan terus berjuang." Tutup Tesa Tante  Korban.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index