YAYASAN MAPELHUT JAYA DESAK DLH ROHUL TERBUKA TERKAIT PERIZINAN LINGKUNGAN PT MAN

YAYASAN MAPELHUT JAYA DESAK DLH ROHUL TERBUKA TERKAIT PERIZINAN LINGKUNGAN PT MAN
Foto ilustrasi

Pekanbaru, Okegas.co.id – Yayasan MAPELHUT JAYA, organisasi berbadan hukum dengan SK Menkumham Nomor AHU-0001363.AH.01.04.Tahun 2025 yang bergerak di bidang lingkungan hidup dan pelestarian alam, menanggapi bantahan yang disampaikan pihak Humas PT MAN atas pernyataan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hulu terkait perizinan lingkungan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik perusahaan tersebut.

Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, Darbi, meminta DLH Kabupaten Rokan Hulu untuk membuka secara transparan dokumen perizinan PT MAN agar publik mendapatkan informasi yang jelas terkait kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perundang-undangan.

“Kami meminta DLH Kabupaten Rokan Hulu untuk mempublikasikan dokumen perizinan lingkungan PT MAN, mulai dari AMDAL, Izin Lingkungan, hingga dokumen teknis lainnya. Hal ini penting agar tidak ada kebingungan publik terkait status kepatuhan perusahaan terhadap aturan lingkungan hidup,” tegas Darbi.

Sebagai informasi, Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) wajib memenuhi sejumlah syarat penting sebelum beroperasi, di antaranya:

1. Legalitas Perusahaan: Akta Pendirian dan SK Kemenkumham, izin PMA dari Kementerian Investasi, dan Nomor Induk Berusaha (NIB).


2. Perizinan Usaha dan Operasional: IUP (Izin Usaha Perkebunan), perizinan berbasis risiko sesuai PP 5/2021, serta IMB/PBG.


3. Perizinan Lingkungan: Persetujuan Lingkungan (AMDAL atau UKL-UPL), Izin Limbah B3, Izin Air Permukaan dan Air Tanah, serta laporan rutin ke DLHK.


4. Standar Teknis & Keselamatan: Sertifikat Laik Operasi (SLO), K3, dan sertifikasi ISPO.


5. Ketengakerjaan: RPTKA untuk tenaga kerja asing, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.


6. Perizinan Pajak dan Kepabeanan: NPWP, PKP, API, dan dokumen bea cukai.


7. Pelaporan Berkala: LKPM, laporan lingkungan, audit energi, dan pelaporan keuangan.

Yayasan MAPELHUT JAYA menegaskan bahwa perusahaan perkebunan dan pabrik kelapa sawit, khususnya PMA, wajib tunduk pada UU 25/2007 tentang Penanaman Modal, UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP 5/2021, PP 22/2021, serta Permen LHK No. 4/2021 dan Permen Pertanian No. 38/2020 tentang ISPO.

“Kami ingin memastikan agar semua perusahaan, termasuk PT MAN, menjalankan operasional sesuai hukum. Jika ada kekurangan atau ketidaklengkapan perizinan, aparat terkait harus segera melakukan evaluasi dan langkah penegakan hukum,” tambah Darbi.

Dengan adanya sorotan publik ini, Yayasan MAPELHUT JAYA berharap pihak DLH Rokan Hulu dapat segera memberikan klarifikasi resmi, sekaligus menunjukkan komitmen terhadap keterbukaan informasi dan perlindungan lingkungan hidup di daerah.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index