Pekanbaru, Okegas.co.id – Aktivis lingkungan kembali melayangkan gugatan terhadap POKUI/Arthur Brown di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait dugaan penguasaan dan perambahan Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) seluas sekitar 160 hektar. Kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi itu diduga telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, bahkan dibangun perumahan karyawan di dalamnya.
Darbi, aktivis lingkungan sekaligus Ketua Yayasan Mapelhut Jaya, menegaskan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum berat terhadap kawasan konservasi.
“TAHURA SSH adalah kawasan konservasi milik negara yang tidak boleh dialihfungsikan menjadi perkebunan atau permukiman. Kami meminta Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memerintahkan untuk menumbang kebun sawit tersebut serta mengembalikannya menjadi kawasan hutan sesuai fungsi konservasi,” tegas Darbi.
Dasar Hukum dan Aturan yang Dilanggar
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
Pasal 19: Kawasan pelestarian alam (termasuk Tahura) diperuntukkan bagi kegiatan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, wisata alam, dan kegiatan penunjang budidaya yang tidak merusak lingkungan.
Pasal 33 dan 40: Setiap orang yang merusak kawasan pelestarian alam dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b: Setiap orang dilarang mengerjakan atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Pasal 78 ayat (2): Pelanggaran dapat dipidana penjara hingga 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H)
Pasal 17: Melarang setiap orang menguasai kawasan hutan secara ilegal untuk perkebunan.
Pasal 92: Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi korporasi/perseorangan yang merusak kawasan hutan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
Kawasan TAHURA adalah kawasan pelestarian alam yang wajib dijaga kelestariannya dan tidak boleh dialihfungsikan.
Tuntutan Aktivis Lingkungan
1. Menyatakan pihak tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
2. Memerintahkan tergugat untuk menghentikan aktivitas perkebunan di kawasan TAHURA SSH.
3. Menumbang seluruh tanaman sawit di kawasan konservasi tersebut dan melakukan rehabilitasi dengan tanaman kehutanan.
4. Mendorong aparat penegak hukum untuk memproses pidana kasus dugaan perusakan kawasan konservasi ini.
Pernyataan Penutup
“Ini bukan sekadar sengketa lahan, tetapi kejahatan lingkungan yang merugikan negara dan merusak fungsi ekosistem. Kawasan konservasi adalah benteng terakhir keanekaragaman hayati kita. Kami mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk bertindak tegas,” tutup Darbi.***