LSM KOREK Riau Pertanyakan Laporan Dugaan Surat Agunan Dalam Kawasan Hutan

LSM KOREK Riau Pertanyakan Laporan Dugaan Surat Agunan Dalam Kawasan Hutan

Pekanbaru, Okegas.co.id – LSM KOREK Riau secara resmi mempertanyakan penanganan laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Mandiri Jaya Perkasa serta dua unit Bank Rakyat Indonesia (BRI), yakni BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam. Laporan tersebut telah disampaikan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dengan Surat Nomor 02/LSM-KOREK/VIII/2025 dan 21/LSM-KOREK/VIII/2025.

Temuan LSM KOREK Riau mengungkap adanya dugaan pencairan pinjaman dalam jumlah fantastis oleh BPR Mandiri Jaya Perkasa kepada dua koperasi yang beralamat di Desa Pauh, Kecamatan Bonai Darussalam, dengan total pinjaman mencapai Rp60 miliar (Rp40 miliar dan Rp20 miliar). Diduga kuat, surat agunan yang digunakan untuk pinjaman tersebut berada dalam kawasan hutan.

Selain itu, BRI Unit Koto Gasib dan BRI Unit Lubuk Dalam juga diduga telah mencairkan pinjaman sebesar Rp14 miliar lebih kepada salah satu koperasi dengan agunan yang diduga berada di dalam kawasan hutan.

Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, meminta Kejati Riau untuk menangani laporan ini secara serius dan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal perkembangan kasus hingga tuntas.

“Kami tidak akan tinggal diam. Kami akan pantau dan koordinasikan temuan ini hingga ke tingkat yang lebih tinggi. Dugaan praktik pembiayaan dengan agunan lahan di kawasan hutan adalah pelanggaran serius yang harus ditindak,” tegas Miswan.

?? ATURAN DAN SANKSI HUKUM TERKAIT

1. UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 50 ayat (3) huruf a: Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Pasal 78 ayat (2): Pelanggaran ini dapat dipidana penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

2. UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Pasal 92: Setiap orang yang memanfaatkan atau menguasai kawasan hutan secara melawan hukum dapat dipidana penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

3. UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (jo. UU Nomor 10 Tahun 1998)

Pasal 49 ayat (2): Pengurus atau pegawai bank yang dengan sengaja melanggar ketentuan pemberian kredit dapat dipidana maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

4. UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 2 dan 3: Penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan memperkaya diri sendiri/orang lain yang merugikan keuangan negara dapat dipidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

???? Catatan Investigasi LSM KOREK Riau:
Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan sektor perbankan dan adanya potensi persekongkolan antara pihak koperasi dan bank untuk memanfaatkan lahan di kawasan hutan sebagai jaminan pinjaman. LSM KOREK Riau mendorong aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan hukum terhadap pihak-pihak terlapor.**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index