Okegas.co.id, Pekanbaru – Dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar kembali mencuat di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Sebuah gudang di Kelurahan Mentangur, Kecamatan Tenayan Raya, diduga menjadi lokasi penyimpanan solar berskala besar yang telah lama beroperasi.
Informasi yang dihimpun dari masyarakat menyebutkan, gudang tersebut berada sekitar 20 meter dari portal Ampang-Ampang Kulim, tepatnya di arah masuk Jalan Budi Luhur menuju Kantor Camat Tenayan Raya. Aktivitas mencurigakan di lokasi itu bahkan sempat viral di media sosial, sehingga memicu sorotan publik terhadap aparat penegak hukum (APH), khususnya Polda Riau.
Menurut sejumlah keterangan, gudang tersebut dikendalikan oleh seorang pria berinisial A alias ASR, yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan sekaligus pengamanan lokasi. Aktivitas penimbunan ini disebut-sebut milik seorang bos besar berinisial AS, yang dianggap memiliki pengaruh kuat sehingga terkesan sulit disentuh hukum.
Warga sekitar juga mengaku sering melihat kendaraan angkutan jenis truk colt diesel roda enam keluar masuk gudang, diduga membawa solar bersubsidi.
“Gudang ini sudah lama beroperasi, tapi tidak ada tindakan tegas. Publik jadi bertanya-tanya, apakah aparat benar-benar tidak mengetahui atau justru sengaja membiarkan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (14/9/2025).
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar tentang komitmen aparat kepolisian dalam menindak tegas pelanggaran hukum, terutama penyalahgunaan BBM bersubsidi yang secara jelas diatur dalam undang-undang migas. Publik mendesak agar Kapolda Riau segera turun tangan menindaklanjuti dugaan praktik mafia solar tersebut.
Sebagai informasi, penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pada Pasal 55 disebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dapat dipidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polda Riau terkait keberadaan gudang solar ilegal di Tenayan Raya tersebut. Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum agar tidak terkesan menutup mata terhadap praktik yang merugikan negara serta masyarakat kecil.(Tim).