Siak, Okegas.co.id – Dunia proyek di Kabupaten Siak kembali diguncang kabar mengejutkan. Persoalan terkait pemenang tender pada beberapa proyek besar kini berbuntut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak. Kasus ini dinilai mencoreng netralitas kinerja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak.

LSM Baladika Adiyaksa Nusantara Provinsi Riau melalui Darbi mendesak Kejari Siak untuk mengusut tuntas dugaan permainan tender tersebut. “Kasus ini harus diproses hingga tuntas agar memberi efek jera bagi para pelaku,” tegasnya.
Mengutip keterangan dari media lain, Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Permukiman (PU Tarukim) Siak, O. K. Muhammad Rizky Pranajaya, mengakui bahwa pengerjaan proyek bronjong dihentikan akibat kesalahan administrasi oleh ULP Setda Siak terhadap rekanan pemenang tender.
“Ada kesalahan administrasi berkas pemenang yang tidak valid, sehingga terpaksa kontraknya diputus,” ujar Okem, sapaan akrab Kabid Pengairan PU Siak.

Padahal, progres pembangunan sudah mencapai 30 persen. Proyek yang dianggarkan dari APBD Siak 2025 tersebut meliputi dua kegiatan, yakni pembangunan bronjong di bibir Selat Lalang, Kampung Sungai Kayu Ara sepanjang 200 meter senilai Rp3 miliar yang dimenangkan CV Lilana Bina Mandiri, serta bronjong di Kampung Bunsur sepanjang 400 meter senilai Rp6 miliar yang dikerjakan CV Berkah Ramadhan Al Fitrah.

Akibat penghentian pembangunan ini, sejumlah pegawai ULP dilaporkan telah dipanggil pihak Kejari Siak. Informasi yang diperoleh awak media menyebutkan, sejak Senin (15/9/2025), sebanyak 5 pegawai ULP sudah dimintai keterangan oleh penyidik kejaksaan.
“Iya, ada sejak semalam sampai hari ini masih lanjut. Sekitar 5 orang dipanggil,” ungkap salah seorang jaksa di Kantor Kejari Siak, Selasa (16/9/2025).***