Siak, Okegas.co.id – Penyidik Polres Siak memeriksa saksi pelapor dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap seorang wartawan berinisial S.S, Rabu (17/9/2025) di ruang Unit Reskrim Polsek Tualang.
Saksi yang diperiksa adalah Mrb, yang hadir memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh oknum anggota DPRD Siak berinisial H melalui akun Facebook miliknya.
Menurut Mrb, dalam pemeriksaan penyidik menanyakan sekitar 30 pertanyaan, termasuk isi unggahan dan komentar yang ada di akun Facebook Haposan.
“Di postingan itu ada bahasa yang menurut kami sangat tidak pantas. Kalau bagi orang Batak, kata-kata bursik itu sama saja seperti diludahi,” ujar Mrb usai pemeriksaan.
Mrb menambahkan, dirinya hanya menyampaikan apa yang dilihat dan dibacanya di media sosial. Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi para anggota dewan agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Penyidik menanyakan apa yang saya ketahui, dan itu yang saya terangkan. Mudah-mudahan ini menjadi pelajaran agar anggota dewan berhati-hati dalam berkomunikasi di media sosial,” tambahnya.
Ketika ditanya mengenai sikap partai terhadap kasus ini, Mrb yang juga Ketua DPC Partai Perindo Kecamatan Tualang menegaskan pihaknya tetap menyerahkan proses ke mekanisme partai.
“Kalau anggota kami nanti betul-betul jadi tersangka, kami akan ajukan ke DPD, DPW hingga DPP. Selanjutnya keputusan ada di mahkamah partai,” jelasnya.
Terkait proses pemeriksaan, Mrb menegaskan tidak ada intervensi dari penyidik.
“Tidak ada pertanyaan yang membingungkan. Semua sesuai dengan apa yang ada di akun Facebook tersebut. Saya sempat bertanya soal surat panggilan saksi, dan penyidik menjelaskan kalau ada komunikasi yang baik, itu sudah sah meski tanpa surat resmi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, jika masih ada keterangan yang dibutuhkan, dirinya siap dipanggil kembali untuk pemeriksaan lanjutan.
Soal terlapor, Mrb mengungkapkan informasi dari penyidik bahwa H sudah pernah dipanggil dan bahkan diperiksa. Namun, hingga kini Mrb mengaku belum pernah dihubungi oleh terlapor sejak kasus ini bergulir.
“Sejak dilaporkan sampai hari ini, saya tidak pernah dihubungi oleh terlapor, begitu juga saya tidak pernah menghubungi dia,” tegasnya.
Sementara itu, wartawan S.S selaku korban berharap kasus ini bisa segera tuntas dan menjadi pelajaran bagi wakil rakyat agar lebih menjaga etika.
“Saya akan terus mengawal kasus ini. Semoga bisa menjadi pembelajaran bagi anggota dewan untuk lebih mengedepankan etika dan norma kemanusiaan saat berbicara kepada rakyat,” ujar S.S.
Mengenai proses hukum, S.S menilai penyidik Polres Siak sudah bekerja dengan baik.
“Prosesnya saya lihat semakin ada peningkatan. Saya percaya aparat penegak hukum akan tetap berada di jalur yang benar dalam menangani perkara ini,” pungkasnya.***