Wartawan Dikeroyok Saat Liput BBM Ilegal di Kandis, HP Direbut Paksa

Wartawan Dikeroyok Saat Liput BBM Ilegal di Kandis, HP Direbut Paksa
Lemansyah, Saat melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolsek Kandis, Jum'at (19/09/2025).

Siak, Okegas.co.id – Insiden mencekam terjadi di Kampung Bekalar, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau, Jumat (19/9/2025). Seorang wartawan media online okegas.co.id, Lemansyah, dianiaya oleh sekelompok pria saat tengah meliput keberadaan sebuah truk kuning berterpal yang diduga mengangkut BBM ilegal menuju gudang penampungan di Kilometer 51.

Awalnya, Lemansyah bersama rekannya S. Sitanggang Wartawan dari riaubangkit.com tengah mengambil rekaman video aktivitas mencurigakan di lokasi. Namun, salah seorang pria yang diduga pekerja gudang mendatangi mereka dengan nada marah. Tak lama berselang, sekitar lima orang lainnya ikut berdatangan dan langsung berusaha merampas telepon genggam yang digunakan wartawan untuk merekam.

Keterangan foto: salah satu oknum pekerja gudang BBM Ilegal yang diduga memukul Lemansyah 

Situasi pun berubah tegang. Lemansyah menjadi sasaran pengeroyokan. Ia dipukuli hingga mengalami luka di bagian bawah mata kiri dan bibir lebam. Sementara rekannya dari riaubangkit.com hanya bisa berusaha melerai agar aksi brutal itu tidak berlanjut.

Yang dipukul cuma aku. Kawan ku mencoba melerai, setelah itu kami langsung melapor ke Polsek Kandis. Saya juga sudah divisum di Puskesmas Kandis,” ungkap Lemansyah kepada wartawan.

Kasus ini kini sudah resmi dilaporkan ke Mapolsek Kandis, Polres Siak. Polisi menyatakan akan menyelidiki dugaan adanya praktik ilegal di gudang penampungan BBM tersebut sekaligus memproses laporan penganiayaan terhadap jurnalis.

Payung Hukum yang Berlaku

Penganiayaan terhadap jurnalis bukan sekadar tindak pidana umum, tetapi juga pelanggaran terhadap kebebasan pers. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Selain itu, aksi pengeroyokan dapat dijerat dengan Pasal 170 KUHP, yakni tindak pidana pengeroyokan yang diancam hukuman penjara hingga 5 tahun 6 bulan.

Sementara aktivitas penimbunan dan distribusi BBM ilegal juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang ancaman pidananya bisa mencapai 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kecaman dari Redaksi

Redaksi okegas.co.id dengan tegas mengutuk keras tindakan penganiayaan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Ini adalah bentuk nyata upaya membungkam kebebasan pers. Wartawan bekerja dilindungi undang-undang, dan kami mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku, termasuk membongkar praktik BBM ilegal yang menjadi akar masalah,” tegas Darbi,SAg Pimpinan Redaksi Okegas.co.id yang juga merupakan Dewan Pembina Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual(DPP PPRI).

Insiden ini menjadi sorotan lantaran kembali menunjukkan risiko besar yang dihadapi wartawan saat mengungkap praktik ilegal di lapangan. Situasi di sekitar lokasi gudang disebut masih mencekam, mengingat keberadaan oknum-oknum yang diduga kuat terlibat dalam bisnis BBM ilegal di wilayah Kandis.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index