Aktivis Lingkungan Sesalkan Tidak Seriusnya Pemerintah dalam Pencegahan Kerusakan Hutan di Riau

Aktivis Lingkungan Sesalkan Tidak Seriusnya Pemerintah dalam Pencegahan Kerusakan Hutan di Riau

Pekanbaru, Okegas.co.id – Aktivis kehutanan dan lingkungan, Darbi, S.Ag, yang juga Sekretaris Yayasan MAPELHUT JAYA, menyampaikan kekecewaan mendalam atas lemahnya komitmen instansi terkait dalam upaya pencegahan kerusakan hutan di Provinsi Riau.

Menurutnya, ketidakseriusan tersebut terlihat jelas dalam beberapa persidangan di Pengadilan Negeri Bangkinang terkait gugatan legal standing atas dugaan penguasaan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit di kawasan Tahura Minas dan HPT Minas. Dalam perkara tersebut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau serta Kementerian Kehutanan tercatat sebagai turut tergugat.

“Namun sangat disayangkan, pihak terkait tidak pernah hadir dalam persidangan, meskipun telah dipanggil secara sah menurut hukum. Absennya instansi yang seharusnya menjadi garda terdepan perlindungan hutan ini justru memperlambat proses persidangan dan menghambat penegakan hukum,” tegas Darbi.

Ia menyebut, gugatan yang dilayangkan oleh Yayasan Sulusulu Pelita Negeri dengan Nomor Perkara 105/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Bkn dan Nomor Perkara 168/Pdt.Sus-LH/2025/PN.Bkn hanyalah sebagian kecil dari sekian banyak kasus serupa yang menunjukkan lemahnya respon pemerintah dalam menghadapi persoalan kehutanan di Riau.

Darbi mengungkapkan, pihaknya bersama pemerhati lingkungan telah mengorbankan banyak energi, waktu, tenaga, bahkan biaya untuk mengumpulkan data, bukti, saksi, dan ahli guna memperkuat gugatan. Namun, pihak yang hanya diminta hadir sebagai turut tergugat justru sering berdalih dengan alasan klasik seperti ketiadaan anggaran.

“Kami ini aktivis lingkungan tidak pernah didanai oleh siapa pun, tetapi kami tetap konsisten berjuang. Harapan kami, instansi terkait seharusnya memberikan dukungan, bukan malah mengabaikan amanat undang-undang,” tegasnya.

Lebih lanjut, Darbi menyatakan bahwa kehancuran hutan di Riau selama ini kuat dugaan akibat kelalaian dan lemahnya pengawasan instansi terkait. Akibatnya, ketika pemerintah baru bertindak serius, muncul gejolak sosial karena masalah kehutanan sudah terlalu kronis dan carut-marut.

Atas dasar itu, Darbi meminta Gubernur Riau melalui DLHK Provinsi Riau agar benar-benar memberikan dukungan penuh terhadap upaya pencegahan kerusakan hutan di daerah ini.

Sesuai dengan Tujuan Yayasan MAPELHUT JAYA

Yayasan MAPELHUT JAYA berkomitmen:

Melakukan investigasi, advokasi, serta tindakan hukum terkait pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup.

Mencegah perusakan hutan, perkebunan, dan infrastruktur ilegal yang merugikan masyarakat.

Memberikan pendampingan kepada masyarakat terdampak mafia tanah dan korban kerusakan lingkungan.

Mengawal implementasi Undang-Undang Kehutanan Nomor 41 Tahun 1999 dan aturan turunannya yang mengatur larangan alih fungsi kawasan hutan serta sanksi pidana bagi pelanggarnya.

“Kami meminta pemerintah jangan lagi menutup mata. Aturan sudah jelas, sanksinya pun ada. Tinggal bagaimana keberanian dan keseriusan pemerintah untuk menegakkannya demi keberlangsungan hutan dan masa depan generasi mendatang,” tutup Darbi.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index