Jambi, Okegas.co.id — Anggota DPRD Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Rendra Ramadhan Usman, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Status hukum tersebut ditetapkan penyidik Polda Jambi pada Selasa, 2 Juli 2025, setelah melalui serangkaian pemeriksaan saksi maupun terlapor.
Kasus ini bermula dari konflik rumah tangga antara Rendra dan istrinya, yang ramai diberitakan terkait perebutan hak asuh anak. Konflik tersebut berkembang menjadi laporan dugaan tindak kekerasan fisik. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, penyidik akhirnya menaikkan status Rendra dari saksi menjadi tersangka, sebagaimana diatur dalam Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
Hingga kini, Fraksi PKS DPRD Provinsi Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum kader mereka tersebut. Namun, publik menyoroti kasus ini lantaran melibatkan seorang wakil rakyat yang seharusnya memberi contoh dalam menjaga etika rumah tangga dan hukum.
Ketua Dewan Pembina DPP Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI), Darbi S.Ag, mengecam keras kasus ini. Ia menegaskan bahwa penetapan tersangka terhadap seorang anggota dewan adalah preseden buruk bagi dunia politik daerah.
“Kami mendesak Polda Jambi untuk segera menahan yang bersangkutan. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, apalagi terhadap pejabat publik yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Darbi S.Ag.
Proses hukum selanjutnya masih menunggu kelengkapan berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, isu hak asuh anak yang menjadi pemicu awal konflik diperkirakan akan tetap berlanjut di ranah perdata.***