Yayasan Mapelhut Jaya Soroti Dugaan PKS PT GSM Berdiri di Kawasan HPK

Yayasan Mapelhut Jaya Soroti Dugaan PKS PT GSM Berdiri di Kawasan HPK

Rohul, Okegas.co.id – Yayasan Mapelhut Jaya menyoroti keberadaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT GSM yang berlokasi di Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu. Berdasarkan penelusuran awal, pabrik tersebut diduga kuat berada di dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Ketua Yayasan Mapelhut Jaya menyampaikan bahwa apabila benar keberadaan PKS tersebut berdiri di kawasan HPK tanpa izin pelepasan kawasan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan yang dilanggar antara lain:

Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 50 ayat (3) huruf a, yang melarang setiap orang mengerjakan dan/atau menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memberikan sanksi pidana dan denda bagi pihak yang membuka, menggunakan, atau memanfaatkan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya terkait perizinan lingkungan.


Sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggaran ini mencakup pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah, serta pencabutan izin usaha apabila terbukti melanggar.

Yayasan Mapelhut Jaya menegaskan akan segera melakukan investigasi lebih mendalam dan mempersiapkan langkah hukum (legal standing) dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, agar kasus ini mendapatkan perhatian dan penanganan sesuai hukum yang berlaku.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian, Kejaksaan, dan KLHK, untuk segera turun melakukan penyelidikan. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku usaha yang berdiri di atas kawasan hutan tanpa prosedur yang sah,” tegas perwakilan Yayasan Mapelhut Jaya.

Dengan adanya langkah hukum ini, Yayasan Mapelhut Jaya berharap dapat menjadi pembelajaran bagi perusahaan lain agar taat aturan dan tidak melakukan kegiatan usaha di kawasan hutan tanpa izin.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index