Pasir Pengaraian, Okegas.co.id –
LSM Baladika Adiyaksa Nusantara (BAN) resmi melayangkan laporan kepada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu terkait dugaan mark-up dan penyimpangan anggaran pada Rencana Umum Pengadaan (RUP) Swakelola Tahun Anggaran 2024 di Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Rokan Hulu.
Dalam laporan yang ditandatangani Ketua LSM BAN, lembaga ini menyoroti adanya 33 paket kegiatan swakelola senilai miliaran rupiah yang diduga sarat dengan praktik penggelembungan biaya dan duplikasi kegiatan.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
Penganggaran berulang dengan nilai fantastis untuk kegiatan yang substansinya sama, seperti penyusunan RKA, perubahan RKA, laporan semesteran, laporan tahunan, dan ikhtisar capaian kinerja SKPD dengan nilai Rp1,4–4 miliar per paket.
Kegiatan dengan nilai sangat besar namun tidak jelas peruntukannya, misalnya Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor sebesar Rp1,28 miliar.
Alokasi dana ratusan juta hingga miliaran rupiah untuk pengembangan kompetensi, promosi, mutasi, dan pelatihan ASN, yang diduga kuat dijadikan ajang pemborosan dan mark-up biaya rapat maupun perjalanan dinas.
Keseluruhan paket dilaksanakan dengan mekanisme swakelola, yang rawan dijadikan modus untuk menghindari proses lelang terbuka serta memperluas ruang penyalahgunaan anggaran.
Melalui laporan tersebut, LSM BAN meminta Kejari Rokan Hulu segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, memanggil pihak-pihak terkait termasuk Kepala BKPP dan PPK, serta mengusut potensi kerugian negara akibat dugaan penganggaran fiktif.
Tokoh muda Rokan Hulu, A. Rahman, turut memberikan dukungan atas langkah LSM BAN. Ia menegaskan pentingnya Kejari Rokan Hulu menindaklanjuti laporan tersebut demi kebaikan daerah.
“Kami mendorong Kejaksaan untuk serius mengusut dugaan mark-up ini. Jangan sampai anggaran rakyat dipakai untuk kepentingan segelintir pihak. Ini demi kebaikan dan masa depan Rokan Hulu yang lebih bersih,” ujar Rahman.
LSM BAN juga menyampaikan bahwa seluruh bukti berupa data RUP dari situs resmi LKPP serta analisis awal telah dilampirkan dalam laporan. Pihaknya berharap penegak hukum bertindak cepat agar praktik penyalahgunaan anggaran dapat dihentikan dan tidak kembali terulang pada tahun berikutnya.***