Pekanbaru, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau secara resmi menyatakan akan melaporkan dugaan mark-up besar-besaran dalam pembiayaan pembangunan kebun kelapa sawit Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
Dalam dokumen akad pembiayaan murabahah yang diperoleh LSM KOREK, terdapat data:
Luas kebun: 1.079,5 hektar
Pokok pembiayaan: Rp 109,3 miliar
Margin (bunga murabahah): Rp 71,37 miliar
Total kewajiban petani: Rp 180,67 miliar
Perbandingan Biaya Riil dan Pembiayaan Bank
Komponen Standar Riil (Rp 60 juta/Ha) Akad BSI (per Ha) Selisih/Mark-Up
Pokok Pembiayaan Rp 60.000.000 Rp 101.250.579 Rp 41.250.579
Margin/Bunga – Rp 66.116.642 Rp 66.116.642
Total Kewajiban Rp 60.000.000 Rp 167.367.221 Rp 107.367.221
???? Untuk total luas 1.079,5 hektar, potensi beban berlebih yang ditanggung petani mencapai sekitar Rp 115,9 miliar.
Pernyataan LSM KOREK
Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau, Miswan, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani aparat penegak hukum.
“Kami menilai ada indikasi kuat mark-up dan pembebanan margin yang tidak wajar. Petani yang seharusnya terbantu justru terjerat utang hingga hampir tiga kali lipat dari biaya pembangunan kebun sebenarnya,” ujar Miswan.
Sementara itu, Sekretaris DPW LSM KOREK, Darbi, S.Ag, memastikan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.
“Total potensi kerugian mencapai Rp 115,9 miliar. Kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejari Rokan Hulu agar dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum yang tegas,” tegas Darbi.
Tuntutan LSM KOREK
LSM KOREK meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hulu segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan mark-up ini. Selain itu, lembaga ini juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut turun tangan mengaudit pembiayaan agar kerugian yang diderita petani tidak semakin besar.***