LSM KOREK Laporkan Dugaan Mark-Up Rp 115,9 Miliar ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

LSM KOREK Laporkan Dugaan Mark-Up Rp 115,9 Miliar ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Pekanbaru, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) Provinsi Riau secara resmi menyatakan akan melaporkan dugaan mark-up besar-besaran dalam pembiayaan pembangunan kebun kelapa sawit Koperasi Petani Sawit Bunga Idaman (KOPSA BUNDA) oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

Dalam dokumen akad pembiayaan murabahah yang diperoleh LSM KOREK, terdapat data:

Luas kebun: 1.079,5 hektar

Pokok pembiayaan: Rp 109,3 miliar

Margin (bunga murabahah): Rp 71,37 miliar

Total kewajiban petani: Rp 180,67 miliar


Perbandingan Biaya Riil dan Pembiayaan Bank

Komponen    Standar Riil (Rp 60 juta/Ha)    Akad BSI (per Ha)    Selisih/Mark-Up

Pokok Pembiayaan    Rp 60.000.000    Rp 101.250.579    Rp 41.250.579
Margin/Bunga    –    Rp 66.116.642    Rp 66.116.642
Total Kewajiban    Rp 60.000.000    Rp 167.367.221    Rp 107.367.221


???? Untuk total luas 1.079,5 hektar, potensi beban berlebih yang ditanggung petani mencapai sekitar Rp 115,9 miliar.

Pernyataan LSM KOREK

Ketua DPW LSM KOREK Provinsi Riau, Miswan, menegaskan bahwa persoalan ini harus segera ditangani aparat penegak hukum.

“Kami menilai ada indikasi kuat mark-up dan pembebanan margin yang tidak wajar. Petani yang seharusnya terbantu justru terjerat utang hingga hampir tiga kali lipat dari biaya pembangunan kebun sebenarnya,” ujar Miswan.

Sementara itu, Sekretaris DPW LSM KOREK, Darbi, S.Ag, memastikan pihaknya akan melaporkan temuan ini ke Kejaksaan Negeri Rokan Hulu.

“Total potensi kerugian mencapai Rp 115,9 miliar. Kami akan melayangkan laporan resmi ke Kejari Rokan Hulu agar dilakukan penyelidikan dan tindakan hukum yang tegas,” tegas Darbi.

Tuntutan LSM KOREK

LSM KOREK meminta Kejaksaan Negeri Rokan Hulu segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mengusut dugaan mark-up ini. Selain itu, lembaga ini juga mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ikut turun tangan mengaudit pembiayaan agar kerugian yang diderita petani tidak semakin besar.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index