DPW LSM KOREK Riau Minta APH Usut Dugaan Pokir DPRD Kabupaten Rokan Hulu

DPW LSM KOREK Riau Minta APH Usut Dugaan Pokir DPRD Kabupaten Rokan Hulu

Rohul, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK Riau melalui Ketua Umumnya, Miswan, secara tegas meminta Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Kejaksaan Negeri Rokan Hulu untuk segera mengusut tuntas dugaan keterlibatan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Rokan Hulu di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Rokan Hulu.

Miswan mengungkapkan bahwa indikasi tersebut muncul saat dirinya melakukan komunikasi melalui aplikasi WhatsApp dengan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Rohul terkait sejumlah kegiatan penunjukan langsung (PL) di dinas tersebut.

Namun, jawaban Kadis mengejutkan. “Beliau mengatakan mintaklah sama Dewan, semua nya Pokir…,” ujar Miswan saat ditemui awak media.

Menurut Miswan, pernyataan itu menimbulkan tanda tanya besar, karena kegiatan pembangunan dan belanja pemerintah daerah seharusnya berdasarkan mekanisme perencanaan resmi melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), bukan atas dasar intervensi atau titipan dari pihak tertentu.

“Pokir memang diatur dalam Pasal 178 ayat (7) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, namun pengelolaannya harus melalui mekanisme perencanaan pembangunan daerah. Jika Pokir digunakan untuk mengarahkan proyek, apalagi melalui orang dekat atau pihak tertentu, itu sudah berpotensi penyalahgunaan wewenang,” tegas Miswan.

DPW LSM KOREK Riau menilai, jika benar kegiatan di Dispora Rohul diarahkan berdasarkan Pokir DPRD, maka hal ini berpotensi melanggar aturan, antara lain:

Dasar Hukum & Potensi Pelanggaran

1. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 65 ayat (1) huruf c: Kepala Daerah wajib menyusun dan menetapkan APBD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 182: DPRD berfungsi sebagai pengawas, bukan pelaksana teknis anggaran.

2. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

Pasal 3 ayat (1): APBD dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.

3. UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara diancam pidana penjara seumur hidup atau penjara 1–20 tahun serta denda Rp50 juta–Rp1 miliar.

4. PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Menegaskan bahwa setiap kegiatan anggaran harus melalui mekanisme perencanaan dan penganggaran yang sah.


Sanksi yang Bisa Dikenakan

Pidana Korupsi: Jika terbukti ada aliran dana atau intervensi untuk mengatur proyek PL, dapat dikenakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.

Sanksi Etik/Administratif: DPRD yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dapat direkomendasikan ke Badan Kehormatan DPRD.

Pemberhentian dari Jabatan: Jika terbukti melanggar sumpah/janji jabatan serta menyalahi aturan perundang-undangan.

Miswan menegaskan, LSM KOREK Riau akan mengawal persoalan ini agar terang benderang dan tidak menjadi praktik yang merugikan masyarakat.

“Kami minta Kejari Rohul segera masuk ke ranah ini, agar jelas siapa yang bermain di balik pokir-pokir tersebut. Jangan sampai anggaran rakyat dijadikan bancakan segelintir oknum,” pungkas Miswan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index