Rokan Hulu, Okegas.co.id – Oktober 2025.
LSM Baladika Adiyaksa Nusantara (BAN) menyoroti adanya dugaan ketidakwajaran dalam sejumlah pos belanja di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2024. Dari hasil telaah dokumen anggaran, ditemukan beberapa pos belanja yang dinilai terlalu besar dan berpotensi terjadi pembengkakan atau markup.
Ketua LSM BAN, Darbi, S.Ag, menyampaikan bahwa pihaknya meminta klarifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup terkait anggaran tersebut. Beberapa pos anggaran yang dinilai janggal di antaranya:
Rp 709 juta untuk jasa pelayanan umum kantor
Rp 275 juta untuk pemeliharaan kendaraan operasional/lapangan
Rp 155 juta untuk jasa komunikasi, air, dan listrik
Rp 41,5 juta untuk belanja perabot kantor
“Nilai-nilai anggaran tersebut patut dipertanyakan kewajarannya. Jika dibandingkan dengan kebutuhan riil, terlihat adanya potensi pemborosan dan indikasi penggelembungan harga. Kami dari LSM BAN akan segera melayangkan surat resmi untuk meminta klarifikasi dari pihak dinas,” tegas Darbi.
Lebih lanjut, Darbi juga menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti temuan ini agar tidak menjadi celah penyalahgunaan keuangan daerah.
“LSM sebagai fungsi kontrol sosial berkewajiban mengawal penggunaan APBD agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami berharap pihak dinas terbuka dalam memberikan klarifikasi agar tidak timbul kecurigaan lebih jauh di masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu saat dihubungi belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidakwajaran anggaran tersebut.***