LSM Baladika Adyaksa Apresiasi Kejari Rokan Hulu Tetapkan Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi

LSM Baladika Adyaksa Apresiasi Kejari Rokan Hulu Tetapkan Tiga Tersangka Penyelewengan Pupuk Subsidi

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Oktober 2025
LSM Baladika Adyaksa Nusantara memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu atas capaian kinerja penegakan hukum, dengan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi di wilayah hukum Kejari Rokan Hulu.

Ketua LSM Baladika Adyaksa Nusantara, Darbi S.Ag, menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi merupakan nadi kemajuan pertanian di negeri ini. Namun, praktik penyalahgunaan distribusi pupuk masih kerap terjadi, yang berakibat pada sulitnya petani mendapatkan hak mereka.

“Kejari Rokan Hulu telah menunjukkan komitmen serius dalam memberantas mafia pupuk. Kami sangat mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk keberpihakan pada petani,” tegas Darbi.

Menurutnya, penyelewengan pupuk bersubsidi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menimbulkan penderitaan bagi petani kecil yang bergantung pada pupuk untuk meningkatkan hasil pertanian.

LSM Baladika Adyaksa Nusantara berharap agar proses hukum terhadap para tersangka berjalan transparan dan tuntas, serta dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang selama ini bermain di balik pendistribusian pupuk bersubsidi.

“Petani harus dilindungi. Jangan sampai kebijakan yang seharusnya membantu rakyat justru dipelintir untuk kepentingan kelompok tertentu,” tambah Darbi.

Dengan adanya langkah tegas dari Kejari Rokan Hulu ini, diharapkan distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Rokan Hulu dapat berjalan sesuai aturan, tepat sasaran, dan benar-benar memberi manfaat bagi petani.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index