Pekanbaru, 22 Oktober 2025 — Dewan Pimpinan Wilayah LSM KOREK Riau menyoroti adanya dugaan peralihan hak atas lahan eks transmigrasi di UPT IV dan V Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, yang diduga kuat tidak melalui mekanisme dan prosedur sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua DPW LSM KOREK Riau, Miswan, didampingi Sekretaris Darbi, S.Ag, mengungkapkan bahwa dari hasil investigasi lapangan dan laporan masyarakat, ditemukan sejumlah persil lahan eks transmigrasi di wilayah tersebut yang telah berpindah tangan kepada pihak lain tanpa proses administrasi resmi dari instansi berwenang, seperti Dinas Transmigrasi, ATR/BPN, maupun Pemerintah Daerah setempat.
“Kami menduga ada praktik jual beli lahan eks transmigrasi di luar ketentuan hukum. Padahal, peralihan hak atas tanah tersebut hanya boleh dilakukan setelah peserta program memenuhi syarat kepemilikan yang sah, dan telah memiliki sertifikat hak milik atas nama sendiri,” tegas Miswan.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kawasan Transmigrasi serta Permendesa PDTT Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengalihan Hak Tanah Transmigrasi, dijelaskan bahwa tanah transmigrasi tidak dapat dialihkan kepada pihak lain sebelum diterbitkannya sertifikat hak milik dan terpenuhinya jangka waktu penguasaan tertentu.
Apabila peralihan dilakukan sebelum memenuhi syarat tersebut, maka hal itu melanggar ketentuan hukum dan dapat berimplikasi pidana.
Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, Darbi, S.Ag, menambahkan bahwa lemahnya pengawasan dari pihak terkait membuka peluang terjadinya penyimpangan dan praktik manipulasi administrasi di lapangan.
“Banyak warga transmigran yang kehilangan hak atas lahan mereka karena adanya peralihan yang tidak prosedural. Kami meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, untuk segera turun tangan dan melakukan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran hukum ini,” tegas Darbi.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan kontrol publik, LSM KOREK Riau akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Polda Riau, Kanwil ATR/BPN, serta Dinas Transmigrasi Provinsi Riau, agar persoalan ini mendapatkan kejelasan hukum dan penyelesaian yang adil bagi masyarakat transmigran di Rokan Hulu.***