LSM-KPK RIAU SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA BANTAN SARI

LSM-KPK RIAU SOROTI DUGAAN PENYIMPANGAN DANA DESA BANTAN SARI

Bengkalis, 23 Oktober 2025 — Dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau.

Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK, Tehe Z. Laia, menyebutkan bahwa dari hasil pemantauan dan laporan masyarakat, pelaksanaan APBDes di sejumlah desa di Kabupaten Bengkalis, termasuk Bantan Sari, diduga bermasalah dan tidak transparan.

“Seperti yang kita lihat di beberapa media online, ada aroma kurang sedap dalam pelaksanaan APBDes. Bahkan, beberapa oknum Pj. Kepala Desa sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dan juga ke Bupati serta DPRD dan DPMD. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang nilainya mencapai lebih dari Rp 3 miliar setiap desa per tahun,” tegas Tehe kepada media.

Investigasi di Lapangan: Dugaan Monopoli dan Ketidakterbukaan

Menurut hasil investigasi tim LSM-KPK di lapangan, masyarakat setempat mengeluhkan cara kerja Pj. Kepala Desa Bantan Sari yang dinilai tidak terbuka dalam pengelolaan keuangan desa.

“Mulai dari September 2024 sampai sekarang, semua kegiatan APBDes dikelola langsung oleh Pj. Kepala Desa bersama bendahara dan orang dekatnya. Contohnya dalam kegiatan ketahanan pangan berupa pengadaan ayam. Saat ditanya, Pj. Desa sering berdalih tidak tahu soal teknis kegiatan — itu jelas mengada-ada,” ujar salah satu warga kepada tim investigasi.

Langkah Klarifikasi Resmi LSM-KPK

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, DPP LSM-KPK Provinsi Riau telah mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Bantan Sari, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Surat bernomor 586/Koalisi-DPP.LSM-KPK/X/2025, tertanggal 14 Oktober 2025, berisi permintaan penjelasan terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan APBDes tahun 2023–2024.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang dipertanyakan, di antaranya:

1. Berdasarkan Peraturan Bupati Bengkalis Nomor 98 Tahun 2017 tanggal 26 Desember 2017, Desa Bantan Sari mengalami tunda bayar sebesar Rp 401.627.881.


2. Berdasarkan Surat Plt. Kepala DPMD Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/210, terdapat kurang bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan kembali dalam APBDes Perubahan Tahun 2024.

3. Berdasarkan Perbup Bengkalis Nomor 54 Tahun 2023 dan DPA SKPD BPKAD Nomor DPPA/A.1/5.02.0.00.0.00.30.0000/001/24, Desa Bantan Sari seharusnya menerima alokasi Rp 464.341.000 pada tahun 2024. Namun, dana tersebut diduga tidak tertuang dalam APBDes 2024 dan tidak memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.

“Artinya, ada dugaan ketidaksesuaian antara realisasi penerimaan dengan pencatatan APBDes. Ini yang sedang kami dalami,” ungkap Tehe Z. Laia.

Tanggapan Sekdes dan Mantan Pj. Kepala Desa

Ketika dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, Sekretaris Desa Bantan Sari berinisial H menjawab singkat:

“Ada, cuma belum bisa dibalas dalam waktu dekat. Soalnya itu bukan zaman saya dan Pj.-nya juga bukan yang sekarang.”

Hal senada juga disampaikan oleh Hendro, Sekdes aktif Desa Bantan Sari, saat dikonfirmasi oleh media.

“Wa’alaikum salam, nanti dikabari, bang. Soalnya itu bukan zaman saya sebagai sekdes, dan Pj.-nya juga sudah diganti dengan yang lain,” jawab Hendro melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, klarifikasi yang diajukan kepada mantan Pj. Kepala Desa Bantan Sari belum mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.

LSM-KPK: Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Menutup keterangannya, Tehe Z. Laia menegaskan bahwa LSM-KPK Provinsi Riau akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) atas dugaan penyimpangan APBDes tersebut.

“Kita sudah kumpulkan bukti-bukti awal, termasuk dokumen keuangan dan keterangan masyarakat. Harapan kita, aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius, agar tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index