DANA BOS 2020–2024 DI SMKN 3 BENGKALIS DIDUGA TIDAK TEPAT SASARAN

DANA BOS 2020–2024 DI SMKN 3 BENGKALIS DIDUGA TIDAK TEPAT SASARAN

Bengkalis, 23 Oktober 2025 – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK Negeri 3 Bengkalis mulai mencuat setelah DPP Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (LSM-KPK) Provinsi Riau melayangkan surat klarifikasi kepada pihak sekolah pada 10 Oktober 2025.

Dalam surat tersebut, LSM-KPK meminta penjelasan resmi terkait realisasi Dana BOS tahun ajaran 2020 hingga 2024 yang totalnya mencapai hampir Rp 3 miliar, tepatnya Rp 2.983.461.834.

Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK Provinsi Riau, Tehe Z. Laia, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari sejumlah orang tua murid, selama masa pandemi Covid-19 diduga terdapat ketidaktepatan dalam penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 3 Bengkalis.

“Dari data yang kami peroleh, tahun 2020 dan 2021, total Dana BOS di SMK Negeri 3 Bengkalis mencapai Rp 1.229.120.000. Padahal pada masa itu pembelajaran dilakukan secara daring akibat pandemi,” ungkap Tehe.

Rinciannya, lanjutnya, pada tahun 2020 sekolah menerima:

Tahap I (14 Februari 2020): Rp 184.320.000

Tahap II (13 Mei 2020): Rp 245.760.000

Tahap III (1 Oktober 2020): Rp 182.400.000
Total tahun 2020: Rp 612.480.000

Sementara pada tahun 2021:

Tahap I (4 Maret 2021): Rp 182.400.000

Tahap II (11 Mei 2021): Rp 243.200.000

Tahap III (13 Oktober 2021): Rp 191.040.000
Total tahun 2021: Rp 616.640.000

“Jika ditotal dua tahun saja, mencapai Rp 1,2 miliar lebih,” jelasnya.

Kemudian pada tahun 2022 hingga 2024, SMK Negeri 3 Bengkalis kembali menerima Dana BOS dengan total Rp 1.754.341.834, terdiri dari:

Tahun 2022: Rp 561.136.350

Tahun 2023: Rp 595.686.484

Tahun 2024: Rp 597.519.000

Jawaban Pihak Sekolah

Melalui surat konfirmasi resmi Nomor: 422/SMKN3-Bks/SKLR/X/2025/193, Kepala SMK Negeri 3 Bengkalis menyampaikan bahwa seluruh anggaran tahun 2020–2024 telah terealisasi dan dilaporkan kepada Tim BOS Provinsi Riau sesuai ketentuan.

Namun, pihak sekolah menyebut bahwa untuk melihat dokumen rinci, harus dilakukan koordinasi dan izin terlebih dahulu melalui Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

Pihak sekolah juga menjelaskan bahwa selama pandemi, kegiatan pembelajaran hanya berlangsung daring selama dua bulan, selebihnya dilakukan tatap muka dengan sistem jarak tertentu. Sehingga dana BOS banyak digunakan untuk pembelian alat-alat kesehatan.

Tanggapan LSM-KPK dan Orang Tua Murid

Menanggapi keterangan tersebut, Tehe Z. Laia menilai pernyataan itu tidak masuk akal.

“Apakah benar hanya dua bulan siswa diliburkan? Padahal kita tahu, secara nasional kegiatan belajar mengajar dihentikan cukup lama dan dialihkan secara daring melalui aplikasi Zoom dan WhatsApp Group. Jadi wajar kalau kita curiga dana BOS tetap direalisasikan penuh meskipun kegiatan belajar tidak berjalan normal,” tegasnya.

Beberapa orang tua dan mantan siswa SMKN 3 Bengkalis yang dimintai keterangan oleh media ini juga mengaku bahwa selama masa pandemi, mereka tidak pernah menerima bantuan apa pun dari sekolah.

“Kami belajar online lebih dari satu tahun. Masker saja beli sendiri. Saat daftar ulang, kami malah diminta bayar uang pembangunan Rp 50 ribu dan kartu pelajar Rp 25 ribu,” ujar salah satu sumber yang enggan disebut namanya.

Belum Ada Konfirmasi Resmi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak media dan LSM-KPK Provinsi Riau belum berhasil mendapatkan klarifikasi lanjutan dari Kepala SMK Negeri 3 Bengkalis. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui WhatsApp juga belum dibalas.

DPP LSM-KPK Provinsi Riau menyatakan akan terus menelusuri dugaan penyimpangan dan mark up penggunaan Dana BOS tersebut dengan berkoordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum (APH).***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index