Pekanbaru, Okegas.co.id — Muhajirin Siringo Ringo, yang mengaku berasal dari keluarga besar PTPN, melontarkan tudingan keras terhadap manajemen PTPN IV Regional III. Ia menilai perusahaan BUMN tersebut kini beroperasi dengan praktik kerja yang tidak manusiawi, bahkan disamakan dengan “perusahaan penjajah.”
Muhajirin menyebut kondisi PTPN IV Regional III saat ini jauh memburuk dibandingkan masa sebelum tahun 2020.
“Dulu di bawah tahun 2020 PTPN masih baik, sekarang sudah hancur,” tegasnya.
PHK Sembarangan dan Perlakuan Tak Manusiawi
Dalam keterangannya, Muhajirin mengungkapkan adanya praktik yang dinilai melanggar norma ketenagakerjaan:
Perlakuan tidak manusiawi, di mana karyawan dipaksa bekerja di hari libur tanpa kompensasi yang layak.
PHK semena-mena, dengan banyak mantan karyawan yang belum menerima hak pesangon mereka.
Muhajirin menyesalkan bahwa perusahaan pelat merah sekelas PTPN berperilaku seolah bukan bagian dari negara, tetapi seperti penindas terhadap rakyatnya sendiri.
“Aturan kerja yang mereka jalankan sudah tidak memanusiakan manusia,” ucapnya.
Dugaan Gaji Fiktif dan Korupsi Bonus
Muhajirin juga menuding adanya tindak pidana korupsi berupa pembayaran gaji fiktif kepada mantan karyawan yang sudah di-PHK. Ia menduga terdapat penyalahgunaan keuangan yang lebih luas di tubuh manajemen.
“Kalau gaji saja bisa dikorupsi, tidak menutup kemungkinan bonus-bonus puluhan juta karyawan juga diambil oknum di PTPN,” ungkapnya.
Ia berkomitmen untuk menempuh langkah hukum dan pengawasan, dengan rencana melaporkan dugaan kebobrokan ini ke Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN) di Jakarta. Muhajirin mendesak agar dilakukan audit menyeluruh dan penindakan tegas terhadap manajemen PTPN IV Regional III.
Dukungan dari LSM dan Ormas Riau
Ketua DPW Baladika Adhyaksa Nusantara Provinsi Riau, Darbi, turut menyatakan dukungan penuh terhadap perjuangan Muhajirin Siringo Ringo.
“Kami akan berdiri bersama Muhajirin. Selain masalah ketenagakerjaan, kami juga menyoroti dugaan pelanggaran lingkungan oleh PTPN IV Regional III yang menanam kelapa sawit di zona Daerah Aliran Sungai (DAS). Itu pelanggaran serius,” tegas Darbi.
Darbi menambahkan, pihaknya sedang menyiapkan langkah gugatan hukum terhadap PTPN IV Regional III atas dugaan pelanggaran lingkungan hidup dan tata kelola BUMN yang tidak sesuai dengan aturan.***