Pekanbaru, Okegas.co.id - Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GEMAPERA) menggelar aksi unjuk rasa di depan Markas Polda Riau, Rabu (29/10/2025), untuk mendesak penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas perjudian jenis meja ikan (mesin tembak ikan) yang meresahkan masyarakat di Kabupaten Rokan Hilir. Aksi ini merupakan wujud kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
Berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas perjudian ilegal ini diduga beroperasi di beberapa kecamatan di Kabupaten Rokan Hilir, yaitu Kecamatan Pujud dan Kecamatan Bagan Sinembah, yang diduga dikelola oleh koordinator lapangan (korlap) bernama Dian. Sementara di Kecamatan Tanah Putih, aktivitas serupa diduga berlangsung di Warung Saragi Simpang Benar dan Rumah Makan Putri Madina di Menggala, dengan korlap bernama Regar dan juga berada di Simpang Kanan dengan Korlap diduga bernama Pandawa . GEMAPERA menduga perjudian ini berada di bawah kendali seorang "Big Boss" berinisial AAN, dengan Paisal sebagai tangan kanannya yang memastikan kelancaran operasi.
Koordinator Lapangan GEMAPERA, Yosafat, dalam pernyataannya menegaskan, “Kami tidak akan tinggal diam melihat aktivitas perjudian yang merusak moral dan perekonomian masyarakat. Kami mendesak Polda Riau untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku dan oknum yang terlibat dan memerintah jajaran Kapolres Rohil dan Kapolsek Bagan Sinembah, Kapolsek Pujud, Kapolsek Tanah Putih dan Kapolsek Simpang Kanan Untuk Mengambil langkah tegas dan langsung menindak serta menangkap Seluruh Oknum yang terlibat di dalam Permainan Perjudian Gelanggang Permainan (GELPER) yang kami duga berada dan Marak di Kab. Rohil. Perjudian ini jelas melanggar hukum dan harus diberantas demi menjaga ketertiban sosial di Riau. Tegas Yosafat apabila dalam tuntunan aksi tidak di indahakan dan tidak di tindaklanjuti maka kami dari GEMAPERA tidak akan tinggal diam dan akan melakukan aksi kambali. ”
GEMAPERA menyoroti bahwa aktivitas perjudian ini melanggar Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian serta Pasal 303 KUHPidana, yang mengancam pelaku perjudian dengan hukuman penjara hingga 10 tahun. Oleh karena itu, massa aksi menyampaikan tiga tuntutan utama:
1. Meminta Polda Riau segera menindak tegas pemilik dan pengelola aktivitas perjudian meja ikan (mesin tembak ikan) serta menerapkan upaya hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
2. Mendesak Kapolda Riau untuk segera menangkap dan menetapkan Saudara Berinisial AAN yang kami duga sebagai bandar utama Gelper di wilayah Kecamatan Batang Sinembah, Tanah Putih, Pujud, dan Simpang Kanan di Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
3. Apabila dalam Kurun Waktu 7X24 Jam terhitung sejak surat aksi ini kami masukan tidak ada tindakan dari bapak Kapolda, maka kami dari GERAKAN MAHASISWA PEDULI RIAU (GEMAPERA) akan kembali melakukan aksi unjuk rasa untuk kedua kalinya dengan jumlah masa yang berlipat-lipat.
GEMAPERA berharap Polda Riau dapat segera merespons tuntutan ini dengan langkah konkret untuk memberantas perjudian ilegal di wilayah tersebut. Aksi ini juga menjadi bentuk komitmen mahasiswa dalam menjaga nilai-nilai moral dan mendukung penegakan hukum di Provinsi Riau.