Warga Terdampak Limbah PKS PT RSM Desak Penutupan Pabrik, DPRD Rokan Hulu Diminta Gelar Dengar Pendapat

Warga Terdampak Limbah PKS PT RSM Desak Penutupan Pabrik, DPRD Rokan Hulu Diminta Gelar Dengar Pendapat

Rokan Hulu, Okegas.co.id — Masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai terdampak limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Samo Mandiri (RSM) di Kabupaten Rokan Hulu menyuarakan protes keras atas dugaan pencemaran lingkungan yang semakin memprihatinkan.

Aksi unjuk rasa digelar di halaman DPRD Kabupaten Rokan Hulu sebagai bentuk desakan kepada pemerintah daerah dan instansi lingkungan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari Yayasan Bertuah Sakti Nusantara, lembaga yang aktif dalam advokasi lingkungan dan telah melayangkan gugatan perdata lingkungan terhadap PT RSM di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.

Empat Tuntutan Masyarakat Terdampak

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan oleh sejumlah perwakilan warga dan tokoh masyarakat, peserta aksi menyampaikan empat poin utama aspirasi mereka:

1. Meminta dilakukan dengar pendapat terbuka antara masyarakat terdampak, pihak perusahaan (PT Rambah Samo Mandiri), DPRD, dan instansi terkait, termasuk DLH Kabupaten Rokan Hulu, guna membahas tanggung jawab perusahaan atas pencemaran sungai yang terjadi.


2. Mendesak DLH Kabupaten Rokan Hulu agar melakukan pengawasan secara ketat dan berkelanjutan terhadap seluruh aktivitas pengelolaan limbah PT RSM untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa.


3. Menuntut tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) terhadap masyarakat yang terdampak langsung oleh limbah cair, baik berupa bantuan kesehatan, penyediaan air bersih, maupun kompensasi ekonomi.


4. Apabila perusahaan tetap tidak tunduk pada regulasi lingkungan hidup, warga meminta agar operasional PKS PT RSM ditutup secara permanen, karena dianggap telah menimbulkan bencana lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.

Tokoh masyarakat Rokan Hulu, Ruslan Abdulgani, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini merupakan bentuk keprihatinan atas lemahnya pengawasan terhadap industri yang berpotensi mencemari lingkungan.

“Kami tidak anti terhadap investasi, tapi kami menolak pencemaran. Kalau perusahaan tidak menghormati hukum dan masyarakat, sebaiknya ditutup saja,” tegas Ruslan Abdulgani di hadapan massa aksi.

Desakan Kepada DPRD dan DLH Rokan Hulu

Warga terdampak juga meminta DPRD Rokan Hulu untuk segera menindaklanjuti aksi tersebut dengan rapat dengar pendapat terbuka bersama pihak PT RSM dan instansi lingkungan hidup.

Selain itu, masyarakat meminta DLH Kabupaten Rokan Hulu melakukan audit dan pemeriksaan lapangan secara independen terhadap pengelolaan limbah PT RSM, guna memastikan tidak ada lagi aliran limbah yang mencemari sungai dan lahan pertanian warga.

Yayasan Bertuah Sakti Nusantara: Hukum Harus Ditegakkan

Ketua Umum Yayasan Bertuah Sakti Nusantara, Anton Hidayat, S.H., menegaskan bahwa gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan merupakan langkah serius untuk menegakkan keadilan lingkungan.

“Kami menghargai aspirasi warga yang menyampaikan tuntutannya secara damai. Gugatan ini adalah langkah hukum agar perusahaan tidak sewenang-wenang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat,” ujar Anton Hidayat, S.H.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index