AMB Desak DLHK Riau Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Sungai Dua oleh Limbah PT RSM: Warga Derita Dampak Lingkungan Sejak April 2025

AMB Desak DLHK Riau Usut Tuntas Dugaan Pencemaran Sungai Dua oleh Limbah PT RSM: Warga Derita Dampak Lingkungan Sejak April 2025

Rokan Hulu, Okegas.co.id — 13 November 2025. Keresahan warga di sepanjang aliran Sungai Dua di Kabupaten Rokan Hulu semakin memuncak. Air sungai yang selama ini menjadi tumpuan hidup masyarakat berubah warna, berbau busuk, dan tidak lagi layak digunakan. Kondisi tersebut diduga kuat akibat pembuangan limbah cair dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Rambah Sawit Mandiri (RSM).

Merespons keresahan tersebut, Aliansi Masyarakat Bergerak (AMB) Desa Serombou Indah, Kecamatan Rambah Hilir, resmi melayangkan surat pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau pada 13 November 2025. Surat bernomor 002/AMB/13/11/2025 itu berisi permintaan penanganan segera atas dugaan pencemaran yang telah berlangsung sejak April 2025.

Sungai Sumber Kehidupan Kini Berubah Menjadi Ancaman

Sungai Dua selama puluhan tahun menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat, mulai dari mandi, mencuci, beternak, hingga kegiatan perikanan tradisional. Namun dalam beberapa bulan terakhir, kondisi sungai berubah drastis.

Warga menyebut air sungai kini berwarna kecoklatan, mengeluarkan bau busuk mirip limbah sawit, serta terasa lengket di kulit. Tidak sedikit warga mengeluhkan gatal-gatal setelah memakai air sungai. Bahkan, beberapa titik sungai ditemukan ikan mati dalam jumlah cukup banyak.

Dampak tersebut bukan hanya mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat, tetapi juga memukul ekonomi warga yang sebagian bergantung pada hasil tangkapan ikan dan kegiatan pertanian di sekitar sungai.

“Kami sudah tak berani lagi menggunakan air sungai. Bau busuknya sangat menyengat, bahkan dari jauh pun bisa tercium,” keluh salah seorang warga yang ditemui saat dokumentasi lapangan oleh AMB.

AMB: Ini Bukan Masalah Sepele, Dampaknya Sudah Luas

Aliansi Masyarakat Bergerak menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam suratnya, AMB menjelaskan bahwa dugaan pencemaran berasal dari aktivitas pengolahan pabrik kelapa sawit milik PT RSM.

Menurut AMB, perubahan warna dan bau air sungai diduga kuat akibat limbah cair pengolahan sawit (POME) yang mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Sungai Dua.

“Kondisi ini sangat meresahkan. Masyarakat kehilangan akses air bersih, perikanan terganggu, dan kesehatan mulai terdampak. Kami mendesak pemerintah mengambil tindakan tegas,” tegas Basri Yakusa, SP, Koordinator Lapangan AMB.

Lebih lanjut, AMB menilai dampaknya tidak hanya dirasakan oleh masyarakat di Serombou Indah, tetapi juga desa-desa lain yang berada di hilir sungai.

Tiga Tuntutan Utama AMB Kepada DLHK Riau

Dalam surat tersebut, AMB mengajukan tiga tuntutan penting:

1. DLHK Riau diminta menindak tegas PT RSM bila terbukti melanggar aturan.

AMB menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab jika ditemukan pelanggaran pengelolaan limbah.

2. Meminta perusahaan melakukan pemulihan lingkungan dan memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak.

Kerugian yang dialami masyarakat dinilai sangat nyata, mulai dari hilangnya fungsi air, risiko kesehatan, hingga kehilangan sumber penghasilan.

3. DLHK Provinsi Riau diminta segera menurunkan tim investigasi ke lapangan.

Investigasi diperlukan untuk menelusuri sumber pencemaran, melakukan uji laboratorium, serta memastikan proses penyelidikan berjalan transparan.

Tembusan kepada DPRD, Bentuk Tekanan Publik Agar Masalah Tidak Ditutup-tutupi

AMB juga mengirimkan tembusan kepada Pimpinan DPRD Provinsi Riau, Pimpinan DPRD Kabupaten Rokan Hulu, dan DLH Kabupaten Rokan Hulu sebagai bagian dari upaya membuka ruang pengawasan publik.

Langkah ini memperlihatkan bahwa persoalan pencemaran Sungai Dua bukan sekadar persoalan lokal desa, tetapi sudah menjadi isu yang harus ditangani lintas lembaga.

Harapan Masyarakat: Pemerintah Turun Tangan, Perusahaan Bertanggung Jawab

Masyarakat berharap pemerintah tidak tinggal diam dan segera bergerak cepat. AMB menyebut bahwa kelalaian dalam pengelolaan limbah harus diusut tuntas demi menjaga keberlanjutan lingkungan hidup dan keadilan bagi warga.

“Kami ingin sungai kami kembali seperti dulu, bersih dan bisa dipakai. Jika memang ada pelanggaran, pihak berwenang harus menindak,” ujar Kudri, salah satu koordinator wilayah AMB.

AMB juga menyampaikan bahwa mereka siap memberikan data lapangan, foto dokumentasi, dan keterangan warga untuk mendukung investigasi DLHK.

Sungai Dua, Cermin Masa Depan Lingkungan Kita

Kasus dugaan pencemaran ini kembali membuka mata publik tentang betapa rentannya lingkungan hidup di wilayah Rokan Hulu terhadap kegiatan industri. Sungai yang selama ini menjadi sumber kehidupan kini menghadapi ancaman serius.

Jika tidak ada langkah tegas dari pemerintah dan tanggung jawab dari perusahaan, kerusakan sungai dikhawatirkan akan semakin meluas dan merugikan generasi mendatang.

Aliansi Masyarakat Bergerak berharap DLHK Provinsi Riau segera turun ke lapangan dan menindaklanjuti laporan tersebut tanpa menunda.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index