Rohul, Okegas.co.id — Untuk kesekian kalinya, masyarakat Dusun Sempurna Alam kembali digemparkan oleh masuknya limbah cair diduga milik PT Rokan Sawit Mandiri (RSM) yang mencemari Sungai Dua. Air sungai berubah warna pekat, mengeluarkan bau busuk yang menyengat, dan menimbulkan keresahan bagi warga yang masih bergantung pada sungai untuk kebutuhan mandi, mencuci, hingga aktivitas harian lainnya.
Peristiwa pencemaran pada Minggu, November 2025 ini menambah panjang daftar kejadian serupa yang sebelumnya telah dilaporkan masyarakat. Dalam kurun beberapa bulan terakhir, warga sudah berkali-kali memprotes tumpahan limbah dari PT RSM yang dinilai lalai mengelola Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Bahkan, beberapa kali tim dari provinsi dan kabupaten turun melakukan peninjauan, namun hasilnya belum memberikan kepastian yang menenangkan masyarakat.
Salah satu catatan penting adalah kejadian bulan September dan Oktober 2025, ketika warga menemukan ikan-ikan mati terapung dan warna air berubah menjadi hitam kecokelatan. Masyarakat melaporkan hal itu ke pemerintah desa dan kecamatan, kemudian diteruskan kepada instansi terkait. Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap perusahaan.
RDP Tak Kunjung Jelas, Masyarakat Pertanyakan Keseriusan Pemerintah
Ironisnya, insiden terbaru ini terjadi di tengah belum jelasnya jadwal Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah direncanakan bersama DPRD Rokan Hulu. Pihak DPRD disebut menunda dengan alasan masih memasuki masa reses. Penundaan ini menimbulkan kekecewaan mendalam dan pertanyaan serius di kalangan warga:
“Apakah suara rakyat kecil memang sesulit itu untuk diperjuangkan di meja kebijakan?”
demikian keluh salah satu tokoh masyarakat.
Ruslan Abdulgani: “Ini Soal Martabat dan Hak Hidup Masyarakat!”
Ruslan Abdulgani, S.Pd (Datuk Sunaro Mudo), salah satu tokoh yang terus mengawal pergerakan ini, menyuarakan ketegasan sikap masyarakat:
“Kita sudah beberapa kali bersabar. Jika ini terus dibiarkan, kami akan menempuh jalur yang lebih keras. Karena ini bukan hanya soal sungai, ini soal martabat dan hak hidup masyarakat.”
Ruslan menegaskan, masyarakat selama ini beritikad baik dan mengikuti proses mediasi. Namun jika pencemaran terus berulang dan RDP tidak kunjung digelar, maka langkah aksi massa akan menjadi pilihan terakhir.
Aliansi Masyarakat Bergerak (AMB) Tetap Pada Sikap
Aliansi Masyarakat Bergerak (AMB), yang selama ini konsisten mendampingi warga, kembali menegaskan tiga tuntutan utama yang tidak bisa ditawar-tawar:
1. Penanganan serius dan menyeluruh terhadap pencemaran limbah PT RSM
Bukan hanya mengambil sampel, tetapi harus ada tindakan hukum yang pasti jika terbukti terjadi pelanggaran.
2. Transparansi hasil mediasi dan pemeriksaan
Seluruh proses harus diumumkan kepada masyarakat, bukan hanya pertemuan tertutup.
3. Kompensasi ekonomi bagi warga terdampak
Karena pencemaran ini telah mengganggu kesehatan, aktivitas harian, serta perekonomian masyarakat.
Masyarakat Bersiap Mengambil Langkah Lebih Tegas
Insiden terbaru ini memperlihatkan bahwa pencemaran bukanlah kejadian tunggal, melainkan pola yang berulang. Jika pemerintah dan perusahaan terus tidak menunjukkan penyelesaian yang konkret, masyarakat menegaskan bahwa mereka siap bergerak lebih besar.
“Masyarakat bukan menuntut sesuatu yang berlebihan,” ujar salah satu anggota AMB, “kami hanya menuntut hak dasar kami: lingkungan yang bersih dan hidup yang layak.”***