Sidang Kedua Sengketa PKS PT GSM Digelar, Yayasan Sulusulu Pelita Negri Tegaskan Pembangunan di Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri Melawan Hukum

Sidang Kedua Sengketa PKS PT GSM Digelar, Yayasan Sulusulu Pelita Negri Tegaskan Pembangunan di Kawasan Hutan Tanpa Izin Menteri Melawan Hukum

Pasir Pengaraian, Okegas.co.id, 6 Januari 2026 — Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian kembali menjadwalkan sidang kedua perkara sengketa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT GSM yang akan digelar pada Rabu, 7 Januari 2026. Persidangan ini merupakan pemanggilan kedua bagi para pihak, setelah sebelumnya pihak tergugat tidak menghadiri sidang meskipun telah dipanggil secara sah dan patut oleh pengadilan.

Sekretaris Umum Yayasan Sulusulu Pelita Negri, Darbi, S.Ag., menegaskan bahwa perkara tersebut tidak dapat dipandang sebagai sengketa perdata biasa. Menurutnya, substansi perkara justru menyentuh persoalan serius terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa pembangunan dan pengoperasian PKS di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Ketidakhadiran tergugat dalam persidangan sebelumnya semakin memperkuat dugaan adanya itikad tidak baik. Padahal perkara ini menyangkut pelanggaran serius terhadap hukum kehutanan dan lingkungan hidup,” tegas Darbi kepada wartawan.

Tegas Melanggar Undang-Undang Kehutanan

Darbi menjelaskan, secara yuridis, setiap kegiatan pembangunan non-kehutanan di dalam kawasan hutan wajib mengantongi izin pelepasan kawasan hutan atau izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang diterbitkan langsung oleh Menteri. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas dinyatakan ilegal dan melawan hukum.

Ia merujuk secara tegas pada ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang menyatakan bahwa penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar kegiatan kehutanan hanya dapat dilakukan berdasarkan izin Menteri. Selain itu, Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Kehutanan juga melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan kerusakan hutan dan kawasan hutan.

“Sanksi pidana terhadap pelanggaran tersebut telah diatur secara jelas dalam Pasal 78 ayat (2) dan (3) UU Kehutanan. Artinya, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi masuk kategori pelanggaran hukum serius,” ujarnya.

Memenuhi Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Lebih lanjut, Darbi menegaskan bahwa tindakan tersebut juga memenuhi unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), karena berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara serta kepentingan publik.

“Membangun dan mengoperasikan PKS di kawasan hutan tanpa izin Menteri adalah perbuatan melawan hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban baik secara perdata maupun pidana,” kata Darbi.

Berpotensi Langgar Undang-Undang Lingkungan Hidup

Selain aspek kehutanan, Darbi menambahkan bahwa aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 36 ayat (1) mewajibkan setiap usaha dan/atau kegiatan memiliki izin lingkungan, sementara Pasal 109 mengatur sanksi pidana bagi kegiatan yang beroperasi tanpa izin lingkungan.

Peringatan Keras kepada Tergugat

Yayasan Sulusulu Pelita Negri menilai sikap mangkir dari persidangan tidak akan menghapus fakta hukum yang ada. Berdasarkan Pasal 125 HIR, majelis hakim berwenang melanjutkan pemeriksaan perkara dan menjatuhkan putusan verstek apabila tergugat kembali tidak hadir tanpa alasan sah.

“Hukum tidak boleh kalah oleh korporasi. Mangkir dari persidangan bukan strategi hukum, melainkan bentuk pembangkangan terhadap sistem peradilan,” tegas Darbi.

Komitmen Mengawal Proses Hukum

Yayasan Sulusulu Pelita Negri menyatakan komitmennya untuk terus mengawal jalannya persidangan serta mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap setiap dugaan pelanggaran kehutanan dan lingkungan hidup.

“Kawasan hutan adalah aset negara. Setiap pembangunan tanpa izin Menteri merupakan perbuatan melawan hukum dan harus dipertanggungjawabkan. Negara tidak boleh kalah,” pungkas Darbi.

Sidang kedua perkara PKS PT GSM ini dinilai menjadi ujian penting bagi supremasi hukum, khususnya dalam penegakan hukum kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index