LSM KOREK Riau Soroti Kejanggalan Surat Perdamaian Kasus Pemerasan: DPO Harus Ditangkap, Bukan Berdamai di Balik Layar!

LSM KOREK Riau Soroti Kejanggalan Surat Perdamaian Kasus Pemerasan: DPO Harus Ditangkap, Bukan Berdamai di Balik Layar!

Rohul, Okegas.co.id – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM KOREK (Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil) Provinsi Riau menyatakan sikap tegas menyikapi beredarnya Surat Pernyataan Perdamaian dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan sejumlah oknum di wilayah hukum Polsek Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu.

Sekretaris LSM KOREK Riau menilai surat pernyataan tertanggal 14 Januari 2026 tersebut mengandung kejanggalan hukum yang serius dan berpotensi menjadi celah bagi para pelaku kejahatan untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.

Sorotan Utama LSM KOREK Riau

1. Status DPO Tidak Menggugurkan Proses Hukum
LSM KOREK Riau menegaskan bahwa tiga orang yang terlibat dalam kasus tersebut, yakni Mulpo Manurung, Zainuddin, dan Elsa, hingga saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sangat mencederai rasa keadilan jika seorang DPO yang sedang bersembunyi dari panggilan kepolisian bisa melakukan ‘perdamaian’ tanpa menyerahkan diri terlebih dahulu. Ini preseden buruk bagi penegakan hukum di Riau,” tegas Sekretaris LSM KOREK Riau.

2. Kejanggalan Saksi dari Pihak Terpidana
Dalam dokumen surat perdamaian tersebut, saksi-saksi yang ikut menandatangani diketahui berasal dari pihak terpidana, yakni Ismail Marpaung dkk, yang telah divonis dalam perkara yang sama.

LSM KOREK mempertanyakan legalitas narapidana menjadi saksi formal dalam surat pernyataan di luar proses persidangan. Selain itu, muncul dugaan adanya upaya pengondisian terhadap korban, yakni M. Fadli Amanda.

3. Pembelaan terhadap Hak Ekonomi Rakyat Kecil
Sebagai lembaga yang fokus membela Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil, LSM KOREK Riau menegaskan bahwa praktik pemerasan merupakan musuh utama masyarakat kecil.

Kami tidak ingin mekanisme Restorative Justice disalahgunakan untuk melindungi pelaku kejahatan kelas kakap atau pihak yang tidak kooperatif, sementara rakyat kecil selalu dituntut patuh pada hukum,” tambahnya.

Pernyataan Sikap LSM KOREK Riau

LSM KOREK Riau secara tegas:

  • Mendesak Polsek Ujung Batu dan Polres Rokan Hulu agar tetap konsisten mengejar dan menangkap para DPO. Surat perdamaian tidak boleh dijadikan alasan tunggal untuk menghentikan penyidikan (SP3) sebelum para pelaku hadir secara fisik.
  • Meminta pihak kepolisian memeriksa keaslian dan kondisi pembuatan surat perdamaian, guna memastikan tidak adanya intimidasi atau tekanan terhadap korban oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan perdamaian.
  • Menyatakan akan mengawal kasus ini secara serius dan siap melaporkan segala bentuk dugaan maladministrasi kepada Bid Propam Polda Riau apabila ditemukan kejanggalan dalam prosedur penanganan perkara DPO.

Hukum harus tegak lurus. Jangan sampai status DPO justru menjadi cara untuk ‘membeli waktu’ melalui surat perdamaian yang dipaksakan,” tutup Sekretaris LSM KOREK Riau.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index