LSM-KPK Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Deluk ke Polda dan Kejati Riau

LSM-KPK Akan Laporkan Dugaan Penyimpangan APBDes Desa Deluk ke Polda dan Kejati Riau

Bengkalis, Okegas.co.id – Dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Dana Desa (DD) Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, akan dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau ke Polda Riau dan Kejati Riau.

Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK, Tehe Z. Laia, menyebutkan bahwa berdasarkan data dan hasil pemantauan di lapangan, pelaksanaan APBDes di sejumlah desa di Kabupaten Bengkalis, termasuk Desa Deluk Kecamatan Bantan, diduga bermasalah dan tidak transparan.

“Seperti yang kita lihat di beberapa media online, adanya aroma kurang sedap dalam pelaksanaan APBDes. Bahkan, beberapa oknum Pj. Kepala Desa sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis dan juga ke Bupati dan DPMD. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan dana desa yang seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang nilainya mencapai lebih Rp 3 miliar setiap desa per tahun,” tegas Tehe kepada media.

Investigasi di Lapangan: Dugaan Monopoli dan Ketidakterbukaan

Salah satu contoh pelaksanaan Dana Desa dan APBDes Desa Deluk Kecamatan Bantan, menurut hasil investigasi tim LSM-KPK di lapangan, anggaran Dana Desa dan APBDes Desa Deluk dari tahun 2021 s/d 2025 diduga pelaksanaannya di lapangan tidak terealisasi sesuai yang diharapkan oleh masyarakat, sementara nilai anggaran keseluruhan setiap tahunnya mencapai kurang lebih Rp 3 miliar.

Pelaksanaan sejumlah kegiatan tersebut di atas diduga tidak tepat sasaran dan terjadi mark up. Jika anggaran tersebut sudah dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran, kemungkinan ada perubahan-perubahan pembangunan dan angka kemiskinan/kurang mampu pasti berkurang. Namun dari pantauan di lapangan, dinilai hasil pelaksanaannya terkesan tidak sesuai dengan nilai anggaran yang telah dikucurkan oleh pemerintah.

Langkah Klarifikasi Resmi LSM-KPK

Untuk memastikan kebenaran hasil investigasi di lapangan, DPP LSM-KPK Provinsi Riau telah dua kali mengirimkan surat resmi permintaan klarifikasi dan konfirmasi kepada Pj. Kepala Desa Deluk Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Surat bernomor:

  • Nomor 786, Koalisi DPP.LSM-KPK/VII/2025, tanggal 25 Juli 2025
  • Nomor surat klarifikasi: K-887/DPP.LSM-KPK/RIAU/12/2025

Surat tersebut berisi permintaan penjelasan terkait pelaksanaan sejumlah kegiatan Dana Desa (DD) dan APBDes tahun 2021–2022–2023–2024–2025. Namun, sampai sekarang tidak ada jawaban dari Pj. Kepala Desa Deluk.

Dalam surat tersebut, terdapat beberapa poin penting yang dipertanyakan, di antaranya:

Berdasarkan Surat Plt. Kepala DPMD Nomor 400.10.2/DPMD-Pemdes/2024/259 kepada 135 Kepala Desa/Pj. Kepala Desa se-Kabupaten Bengkalis, dengan perihal penganggaran kurang bayar Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2023 yang dianggarkan kembali dalam APBDes Tahun 2024.

Untuk Desa Deluk sebesar Rp 314.642.800 pada tahun 2024. Namun dana tersebut diduga tidak tertuang dalam APBDes 2024 dan tidak memiliki petunjuk teknis pelaksanaan.

“Artinya, ada dugaan ketidaksesuaian antara realisasi penerimaan dengan pencatatan APBDes,” ungkap Tehe Z. Laia.

LSM-KPK: Akan Laporkan ke Aparat Penegak Hukum

Menutup keterangannya, Tehe Z. Laia menegaskan bahwa LSM-KPK Provinsi Riau akan segera menyampaikan laporan resmi kepada Polda dan Kejati Riau atas dugaan penyimpangan APBDes dan Dana Desa tersebut.

“Dalam laporan yang akan kita sampaikan, data bukti-bukti awal, termasuk dokumen keuangan dan keterangan masyarakat, akan kita lampirkan. Harapan kita, aparat penegak hukum menindaklanjuti kasus ini secara serius dan mengecek satu per satu kegiatan pekerjaan fisik Dana Desa, APBDes Desa Deluk serta memeriksa dokumen Dana Desa/APBDes Desa Deluk dari tahun 2021–2022 s/d 2025, agar tidak ada lagi penyalahgunaan Dana Desa yang dinilai merugikan masyarakat,” tegasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index