Pekanbaru, 24 Januari 2026 – Kondisi kerusakan hutan dan lingkungan hidup di Provinsi Riau yang kian mengkhawatirkan akan menjadi sorotan utama dalam Seminar Nasional yang akan digelar pada 31 Januari 2026 di Hotel Grand Elite Pekanbaru. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk keprihatinan sekaligus kritik terbuka terhadap maraknya praktik perusakan lingkungan yang dinilai belum ditangani secara tegas dan berkeadilan.
Panitia menghadirkan sejumlah narasumber strategis, di antaranya Dr. Mahfud, ST, MT selaku Sekretaris Menteri Kehutanan Republik Indonesia, akademisi Rocky Gerung, serta Kapolda Riau dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut diharapkan tidak bersifat seremonial, tetapi mampu menghasilkan langkah konkret dalam penanganan kerusakan hutan dan lingkungan di Riau.
Sekretaris Panitia, Darbi, menyatakan bahwa seminar ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat sipil untuk menyuarakan kondisi nyata lingkungan hidup yang semakin terancam akibat pembalakan liar, alih fungsi kawasan hutan, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pencemaran lingkungan.
“Seminar nasional ini kami selenggarakan untuk membongkar persoalan kerusakan hutan dan lingkungan di Riau secara terbuka. Kami ingin mendiskusikan secara serius bagaimana penegakan hukum lingkungan harus dijalankan dengan tegas, bukan sekadar slogan,” tegas Darbi.
Menurutnya, kerusakan hutan dan lingkungan bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Banjir yang semakin sering, kabut asap tahunan, krisis air bersih, serta menurunnya kualitas kesehatan masyarakat disebut sebagai bukti nyata lemahnya perlindungan lingkungan hidup.
Darbi juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) telah mengatur secara tegas larangan dan sanksi pidana terhadap pelaku perusakan lingkungan. Pasal 69 ayat (1) melarang setiap perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, sementara Pasal 98 dan Pasal 99 mengatur ancaman pidana penjara serta denda miliaran rupiah bagi pelanggarnya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan juga menegaskan fungsi strategis hutan sebagai penyangga kehidupan. Dalam Pasal 50, perusakan hutan, termasuk pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan tanpa izin yang sah, secara tegas dilarang.
“Jika undang-undang sudah jelas, maka persoalan hari ini adalah keberanian dan konsistensi penegakan hukumnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Darbi.
Ia menambahkan, pembiaran terhadap kerusakan hutan sama artinya dengan merampas hak hidup generasi mendatang. Hilangnya tutupan hutan, rusaknya ekosistem gambut, serta punahnya keanekaragaman hayati akan menjadi beban berat bagi anak cucu di masa depan.
“Kerusakan lingkungan hari ini adalah utang ekologis yang akan dibayar mahal oleh generasi mendatang. Mereka berhak atas udara bersih, air bersih, dan lingkungan yang sehat. Negara wajib hadir untuk menjamin hak tersebut,” tegasnya.
Melalui seminar nasional ini, panitia berharap aparat penegak hukum, pemerintah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat menjadikan forum tersebut sebagai momentum evaluasi dan koreksi bersama, sekaligus memperkuat komitmen penegakan hukum lingkungan yang berkeadilan dan berpihak pada kelestarian alam.
Panitia menegaskan, tanpa penegakan hukum yang tegas dan konsisten, kerusakan hutan dan lingkungan di Riau dikhawatirkan akan terus berulang dan meninggalkan warisan krisis ekologis bagi generasi yang akan datang.***