Opini Gelap di Media Sosial Terbongkar, Serangan Terkoordinasi ke Bupati Rokan Hilir Disorot Aktivis

Opini Gelap di Media Sosial Terbongkar, Serangan Terkoordinasi ke Bupati Rokan Hilir Disorot Aktivis

Rohil, Okegas.co.id — Fenomena serangan terkoordinasi di media sosial terhadap Bupati Rokan Hilir H. Bistamam memicu sorotan tajam dari aktivis pegiat anti rasuah, Arjuna Sitepu. Arjuna yang tergabung dalam Yayasan Dewan Pimpinan Pusat Komisi Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (YDPP KPK TIPIKOR) menilai pola tersebut bukan sekadar kritik biasa, melainkan merupakan “upaya sistematis menggiring opini publik” yang kini berpotensi dipidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru yang efektif berlaku pada 2026.

Arjuna mengecam keras penggunaan akun anonim dan akun palsu yang digunakan untuk menyebarkan narasi negatif tanpa didukung data dan fakta. Menurutnya, praktik tersebut bertujuan memanipulasi persepsi publik demi menjatuhkan kredibilitas figur kepala daerah yang sah.

“Ini bukan sekadar kritik. Ini operasi pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang bisa digolongkan sebagai kejahatan berdasarkan KUHP baru,” tegas Arjuna dalam keterangan persnya, Selasa (27/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaku yang secara sadar menyiarkan atau menyebarkan kabar bohong (fake news) yang menimbulkan keresahan publik dapat dipidana dengan pidana penjara hingga 6 tahun dan/atau denda besar berdasarkan ketentuan KUHP Baru. Ketentuan ini, kata Arjuna, diatur khususnya dalam Pasal 262–263 yang mengatur tentang penyebaran informasi palsu atau tidak terverifikasi yang mengganggu ketertiban umum.

“Penerapan pasal ini akan berjalan beriringan dengan UU ITE yang telah direvisi untuk memastikan batasan-batasan hukumnya jelas,” tambahnya.

Selain itu, Arjuna juga menyoroti Pasal 434 KUHP Baru yang mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik. Dalam pasal tersebut, pelaku terancam pidana penjara hingga 3 tahun atau denda hingga Rp200 juta apabila tuduhan yang disampaikan tidak dapat dibuktikan kebenarannya di pengadilan. Jika perbuatan dilakukan melalui media digital seperti internet dan media sosial, maka ancaman pidana juga dapat merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan potensi sanksi yang lebih berat.

“KUHP baru memberikan ruang hukum yang jelas untuk menindak mereka yang mengorbankan nama baik individu demi kepentingan tertentu,” ujar Arjuna. Ia menambahkan bahwa ancaman pidana ini harus menjadi efek jera nyata di ruang digital.

Lebih lanjut, analisis hukum juga menyebutkan bahwa penyebaran berita bohong secara sadar yang menyebabkan gangguan ketertiban masyarakat merupakan delik serius, bukan sekadar persoalan etika digital. Sanksi pidana ini menegaskan bahwa ruang maya bukan wilayah tanpa aturan, di mana hoaks dan fitnah dapat berujung pada hukuman penjara.

Arjuna juga mengimbau masyarakat Rokan Hilir agar lebih kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial dan tidak mudah terjebak dalam narasi yang dibentuk oleh akun palsu atau kepentingan terpadu di baliknya.

“Jika kritik itu benar demi perbaikan, sampaikan dengan data, fakta, dan akal sehat. Bukan melalui fitnah dan manipulasi informasi yang berpotensi pidana,” pungkas Arjuna.

Kepada aparat penegak hukum, Arjuna mendesak agar penyidikan terhadap para pelaku buzzer anonim dan akun palsu segera dilakukan. Menurutnya, langkah ini penting agar ruang publik digital tidak lagi menjadi medan operasi propaganda yang merusak integritas kepala daerah serta stabilitas demokrasi lokal.

Catatan Hukum:

  • Penyebaran kabar bohong yang menimbulkan keresahan publik dapat dipidana hingga 6 tahun penjara dan/atau denda tinggi berdasarkan KUHP Baru.
  • Fitnah atau pencemaran nama baik yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya dipidana hingga 3 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index