Pernyataan Sikap Ketua PD F.SPTI Provinsi Riau Saut Sihaloho Aksi Damai Dua Kubu F.SPTI di Area PKS PT PAA Terkait PUK Khusus Rajani dan Lesdin

Pernyataan Sikap Ketua PD F.SPTI Provinsi Riau Saut Sihaloho Aksi Damai Dua Kubu F.SPTI di Area PKS PT PAA Terkait PUK Khusus Rajani dan Lesdin

DURI - Ketua PD Federasi Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (F-SPTI) Provinsi Riau bersama Caretaker PC F.SPTI Bengkalis daratan beserta PUK F.SPTI se-Bengkalis Daratan tetap melakukan kegiatan bongkar muat dan mengamankan operasional PKS PT PAA dapat berjalan dengan lancar dan aman dan tetap kondusif dan menolak penggabungan 30% atas dasar telah melakukan pengkhianatan atas kesepakatan tanggal 07 Mei 2025 dan tetap siap menciptakan operasional bongkar muat TBS perusahaan PKS PT PAA dan siap menjaga ketertiban dan selama bulan puasa agar tidak ada gangguan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

Hal ini dijelaskan Ketua PD F.SPTI Provinsi Riau Saut Sihaloho saat diwawancarai sejumlah media pada Selasa (17/2/2026) bahwa akar masalah yang terjadi sehingga dilaksanakanya aksi damai Kubu F.SPTI Kepengurusan Kasten Harianja dengan Kubu F.SPTI Kepengurusan Saut Sihaloho di Area PKS PT. PAA dengan Kepemimpinan PUK Khusus Rajani Situmorang dengan Kepemimpinan Lesdin Sijabat yang terjadi pada hari Kamis 12 Februari 2026 di Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.

Permasalahan dengan kubu kepemimpinan Kasten Harianja yang terjadi cukup panjang mulai dari kepemimpinan nasional F.SPTI hasil MUNAS VI F.SPTI dengan Ketua Umum terpilih Surya Bakti Batubara dkk untuk periode 2020 – 2025 yang memberikan kebijakan organisasi dengan keputusan-keputusan organisasi yang tidak kolektif dan kolegial di tingkat pusat dan berdampak keresahan konsolidasi organisasi secara umum dan terkhusus Provinsi Sumatra Utara dan Provinsi Riau yang menimbulkan konflik/kericuhan. Untuk menyikapi persoalan tersebut seluruh kepemimpinan daerah provinsi/kota/ kabupaten se-Indonesia melakukan pertemuan di Hotel Grand Kuningan Jakarta.

Dengan hasil keputusan rapat melakukan MUNASLUB yang disepakati untuk menjadi tuang rumah DPD F.SPTI Provinsi Riau serta menentukan tanggal pelaksanaan MUNASLUB F.SPTI pada tanggal 3 – 5 Mei 2023 dan berkeputusan terpilih M. Nasir sebagai Ketua Umum dkk dan MUNASLUB juga memutuskan Surya Bakti Batubara selaku Ketua Umum, Edward selaku Sekjend diberhentikan dengan tidak hormat berdasarkan ketetapan MUNASLUB dan selanjutnya Ketua Umum terpilih memberhentikan dengan tidak hormat Fuad Ahmad dan Kasten Harianja.

“Surya Bakti Batubara dan Edward melaksanakan MUNASLUB di Jakarta tanggal 4 – 5 Mei 2023 dengan Ketua Umum terpilih tetap Surya Bakti Batubara, Sekjend tetap Edward dan melakukan konsolidasi organisasi pada jadwal MUNASLUB tersebut dengan Ketua DPD F.SPTI Riau terpilih Kasten Harianja dan Sekretaris M. Syahri Ramadhan dan sekaligus menerbitkan SK Kepengurusan DPC F.SPTI Kota Pekanbaru dengan Ketua Imelda Samsi diluar ketentuan AD/ART yang ditandatangani oleh Surya Bakti Batubara dan Edward dan menimbulkan pertanyaan siapa yang memilih Ketua Umum hasil MUNASLUB di Jakarta dimana seluruh peserta MUNASLUB di Riau masih berada di Riau dan kemudian MUSDA Riau dilaksanakan di Jakarta.

Sementara seluruh PC F..SPTI se-Provinsi Riau berada di Riau dan tidak ada menghadiri MUSDA tersebut dan MUSCAB Kota Pekanbaru dengan Ketua Imelda Samsi juga seluruh unit-unit kerja se-Kota Pekanbaru berada di Kota Pekanbaru dan tidak ada yang menghadiri di Jakarta dan kepengurusanya melakukan konsolidasi organisasi terkhusus di Riau yang berdampak kepengurusan ganda F.SPTI di Riau dan juga di Sumatra Utara yang berujung konflik/kericuhan sebagaimana terjadi pada PKS PT. PAA dengan membentuk PUK Khusus F.SPTI PKS PT. PAA Simpang Bangko dengan Ketua Rajani Situmorang sementara disisi lain PUK F.SPTI PKS PT. PAA kepemimpinan Lesdin Sijabat telah bermitra dengan PT. PAA sejak tahun 2010 dengan Nomor Pencatatan: 94/DTKT/PHI/SB/2010 tanggal 04 September 2010 dengan Perjanjian Kerja Bersama yang berkelanjutan dengan masa berlaku sampai dengan 31 Agustus 2027 dengan PT. PAA.

‘Kemudian kubu PUK Khusus F.SPTI PKS PT. PAA Simpang Bangko kepemimpinan Rajani Situmorang bersama Koordinator DPD F.SPTI nya melakukan Aksi Damai pada hari Rabu tanggal 07 Mei 2025 dan terjadi kesepakatan yang pada intinya diterima 30% dari masyarakat tempatan untuk bergabung dengan F.SPTI kepemimpinan Lesdin Sijabat untuk bekerja bersama bongkar muat pada PKS PT. PAA dan masyarakat tempatan 30% tetap tunduk dan patuh mengikuti persentase Anggaran Dasar pihak Pertama, kesepakatan berlaku sampai ada keputusan hukum Merk + Logo yang bersifat tetap (inkrah) dari MA PTUN Jakarta Timur (N/O) yang berlanjut pada Gugatan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat tanggal 25 November 2025 yang masih berproses bukti surat dan menurut hukum persengketaan Merk + Logo F.SPTI masih dalam posisi proses bukti surat dan belum memiliki kekuatan hukum tetap.,”jelas Ketua Saut Sihaloho.

Lebih lanjut Ketua Saut Sihaloho menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi kepada Kapolres Bengkalis atas aksi yang diselenggarakan, dan dilanjutkan dengan menggelar mediasi yang di pimpin oleh Disnakertrans Bengkalis.

“Kemudian pada hari Kamis tanggal 12 Februari 2026, kubu Kasten Harianja/kubu Rajani Situmorang menyampaikan kepada Kapolres Bengkalis untuk melakukan Pemberitahuan Aksi Damai selama 7 hari dan dibubarkan oleh Polres Bengkalis dan Disnaker Bengkalis dan berlanjut mediasi untuk hari Jumat tanggal 13 Februari 2026 di Kantor Disnaker Bengkalis dengan pengundang mediasi Disnaker Bengkalis dengan hasil tidak ada kesepakatan (dead lock) dan berlanjut pemberitahuan Aksi Damai lanjutan yang akan dilaksanakan oleh pihak Rajani Situmorang pada hari Rabu tanggal 18 Februari 2026.

‘Dalam hal proses mediasi yang dipimpin oleh mediator Plt Kadisnaker Bengkalis bersama Kabag Ops yang bernuansa ketidaknetralan dan tidak berdasarkan konstitusi organisasi dan konstitusi hukum dan mengarahkan kepemimpinan Lesdin Sijabat diarahkan untuk menyepakati 50% - 50% untuk kedua belah pihak dan pihak Lesdin Sijabat tetap tidak menerima dan perusahaan tetap menginginkan yang melakukan kegiatan bongkar muat pada PKS PT. PAA adalah pihak Lesdin Sijabat dan berjalan sampai sekarang atas pertimbangan perusahaan pihak Lesdin Sijabat sudah memenuhi ketentuan kemitraan yang berlaku dan malah pihak Lesdin Sijabat tidak menerima 30% untuk bekerja atas dasar telah mengkhianati kesepakatan tanggal 07 Mei 2025,”tutupnya**

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index