Pasir Pengaraian, Okegas.co.id – Komitmen masyarakat sipil dalam mendorong penegakan hukum lingkungan kembali ditunjukkan melalui langkah hukum yang ditempuh Yayasan Sulusulu Foundation. Pada Senin (8/6/2026), yayasan tersebut secara resmi mendaftarkan gugatan perdata terhadap perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Erasawita ke Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian.
Aktivis lingkungan Darbi S.Ag kepada awak media menyampaikan bahwa gugatan tersebut diajukan atas dugaan pelanggaran ketentuan lingkungan hidup, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
"Benar, hari ini gugatan perdata terhadap PKS PT Erasawita secara resmi telah kami sampaikan melalui Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian. Gugatan ini merupakan bentuk upaya hukum untuk meminta pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran peraturan lingkungan hidup yang terjadi," ujar Darbi.
Pernyataan tersebut juga dibenarkan oleh Ketua Yayasan Sulusulu Foundation, Ahmad Sakti Alhamdi Hasibuan. Menurutnya, langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari perjuangan masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin oleh peraturan perundang-undangan.
"Betul, hari ini gugatan sudah resmi kami daftarkan. Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat serta lingkungan hidup yang terdampak," ujarnya.
Menurut pihak yayasan, gugatan tersebut didasarkan pada sejumlah temuan dan kajian yang telah dihimpun sebelumnya. Yayasan menilai bahwa setiap pelaku usaha wajib mematuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup, termasuk dokumen persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, pemantauan kualitas lingkungan, serta kewajiban lain yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Yayasan Sulusulu Foundation menegaskan bahwa gugatan ini bukan semata-mata ditujukan untuk menghukum pelaku usaha, melainkan sebagai upaya mendorong kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.
Selain itu, yayasan berharap perkara ini dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan dan industri pengolahan kelapa sawit agar lebih serius dalam menjalankan kewajiban perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Dasar Hukum
Beberapa ketentuan yang menjadi dasar dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
3. Ketentuan mengenai Persetujuan Lingkungan, pengelolaan limbah, baku mutu lingkungan, serta kewajiban pemantauan lingkungan hidup.
Potensi Sanksi
Apabila dalam proses hukum nantinya terbukti terjadi pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, maka pelaku usaha dapat dikenakan:
Sanksi Administratif
Teguran tertulis.
Paksaan pemerintah.
Denda administratif.
Pembekuan perizinan berusaha.
Pencabutan perizinan berusaha.
Tanggung Jawab Perdata
Ganti rugi atas kerusakan atau pencemaran lingkungan.
Pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Kewajiban melakukan tindakan tertentu untuk memperbaiki dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Sanksi Pidana
Apabila ditemukan unsur tindak pidana lingkungan hidup, maka penegak hukum dapat menerapkan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, termasuk pidana penjara dan denda miliaran rupiah, tergantung pada jenis pelanggaran, tingkat kesalahan, serta akibat yang ditimbulkan terhadap lingkungan hidup.
Menutup keterangannya, Ketua Yayasan Sulusulu Foundation menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawal jalannya persidangan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.
"Kami berharap majelis hakim dapat memeriksa perkara ini secara independen dan memberikan putusan yang berkeadilan demi tegaknya hukum lingkungan hidup di Kabupaten Rokan Hulu," tutup Ahmad Sakti Alhamdi Hasibuan.***