Aktivis Lingkungan Bakal Seret Pemilik Kebun dan Vila Ilegal ke Meja Hijau

Aktivis Lingkungan Bakal Seret Pemilik Kebun dan Vila Ilegal ke Meja Hijau

Rokan Hulu, Okegas.co.id – Aktivis lingkungan hidup Darbi Sag menegaskan komitmennya untuk mendorong penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menguasai kawasan hutan secara ilegal dan membangun vila di kawasan hutan di wilayah Bukit Cipogas, Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.

Menurut Darbi Sag, kawasan yang semestinya berfungsi sebagai penyangga ekosistem dan daerah resapan air diduga telah berubah menjadi perkebunan kelapa sawit dan terdapat pembangunan vila yang legalitasnya perlu diperiksa oleh instansi yang berwenang. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap status kawasan dan kelengkapan perizinannya.

"Tidak boleh ada pihak yang merasa kebal hukum. Apabila terbukti ada penguasaan kawasan hutan dan pembangunan tanpa izin yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, maka proses hukum harus ditegakkan dan pelakunya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau," tegas Darbi Sag, Rabu (10/06/2026).

Ia menyampaikan bahwa kerusakan kawasan hutan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari hilangnya fungsi hutan sebagai daerah tangkapan air, meningkatnya risiko erosi dan sedimentasi, hingga terganggunya sumber air yang dimanfaatkan masyarakat untuk kegiatan pertanian.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya berdampak pada kelestarian lingkungan, tetapi juga dapat mengancam keberlangsungan produksi pangan masyarakat apabila sistem irigasi mengalami gangguan akibat kerusakan daerah hulu.

Darbi Sag juga meminta Kementerian Kehutanan, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan. Jika ditemukan adanya pelanggaran, proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional tanpa memandang status sosial maupun jabatan pihak yang terlibat.

"Hutan adalah aset negara dan sumber kehidupan masyarakat. Kami akan terus mengawal persoalan ini hingga ada kepastian hukum. Jika hasil penyelidikan membuktikan adanya pelanggaran, kami mendukung agar para pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Aktivis lingkungan tersebut berharap langkah penegakan hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan demi kepentingan masyarakat serta generasi yang akan datang.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index