Kepala Kanwil Agama Sulbar Segera Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Inspektorat Kemenag RI Buntut Dugaan Mark Up Anggaran Tata Usaha Tahun 2025-2026, DPN PERMAHI Wahyullah Arif sebagai Pelapor

Kepala Kanwil Agama Sulbar Segera Dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Inspektorat Kemenag RI Buntut Dugaan Mark Up Anggaran Tata Usaha Tahun 2025-2026, DPN PERMAHI Wahyullah Arif sebagai Pelapor

Mamuju, Okegas.co.id – DPN PERMAHI (Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia) menyatakan akan segera melaporkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Barat ke Kejaksaan Agung RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI atas dugaan mark up anggaran Tata Usaha periode 2025-2026.

Pelaporan ini disampaikan langsung oleh LKPPH DPN  PERMAHI, Wahyullah Arif, dalam konferensi pers di Mamuju, senin 15 Juni 2026.

Wahyullah menyebut pihaknya telah mengantongi sejumlah dokumen dan data awal yang mengindikasikan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dialokasikan dengan realisasi kegiatan Tata Usaha di Kanwil Kemenag Sulbar.

“Berdasarkan kajian awal kami, ada selisih yang tidak wajar dalam pos anggaran belanja barang pakai habis dan belanja jasa kantor. Nilai dugaan mark up mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Wahyullah.

Ia menjelaskan, laporan resmi akan didaftarkan ke Kejaksaan Agung RI dan Inspektorat Kemenag RI pekan depan. PERMAHI juga akan menyerahkan bukti dokumen, hasil investigasi internal, dan keterangan saksi untuk memperkuat laporan.

“Kami minta aparat penegak hukum dan Inspektorat segera melakukan audit investigatif. Jika terbukti ada penyimpangan, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Anggaran negara tidak boleh dijadikan bancakan,” tegasnya.

Wahyullah menambahkan, langkah ini diambil sebagai bentuk kontrol publik terhadap pengelolaan anggaran negara di institusi keagamaan. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenag Sulbar belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Upaya konfirmasi melalui telepon dan pesan singkat ke humas Kanwil belum mendapat respons.

DPN PERMAHI menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan membuka posko pengaduan bagi pihak yang memiliki informasi tambahan terkait dugaan tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index