PWI Siak Desak Polres Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Wartawan Tribun Pekanbaru

PWI Siak Desak Polres Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Wartawan Tribun Pekanbaru

SIAK, Okegas.co.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Siak mendesak Polres Siak mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap wartawan Tribun Pekanbaru, Mayonal Putra, yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Mei 2026 di Kota Siak Sri Indrapura.

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi. Kami PWI Siak mengutuk keras kejadian yang menimpa Mayonal,” tegas Sekretaris PWI Siak, Sahril Ramadana, Jumat, 24 Juli 2026.

Berdasarkan keterangan korban, insiden bermula saat Mayonal mengonfirmasi kebenaran informasi terkait Sekretaris DPD II Partai Golkar Siak, Robi Cahyadi, yang disebut-sebut masuk dalam jajaran petinggi BUMD PT Permodan Siak (Persi) kepada Direktur Utama Persi, Muhammad Nasir.

“Pengakuan korban, awalnya dia WhatsApp Dirut Persi untuk menanyakan kebenaran Robi masuk PT Persi. Sebab secara aturan, saudara Robi ini kan sekretaris partai,” ujar Sahril.

Nasir kemudian mengajak Mayonal bertemu dan menghadirkan pihak terkait. Karena saat itu Mayonal berada di Pekanbaru, pertemuan akhirnya disepakati di Kota Siak Sri Indrapura.

“Dari pengakuan korban, pertemuan berlangsung malam di warung teh telur Uda Zam, Jalan Raja Kecik, Kota Siak. Awalnya Mayonal hanya berdua dengan Nasir. Tak lama kemudian Robi datang. Mereka duduk satu meja bertiga,” kata Sahril.

Beberapa saat setelah itu, sekelompok orang tak dikenal mendatangi meja tersebut.

“Tiba-tiba ada yang menendang kursi di samping Mayonal. Korban mengaku tidak mengenal orang-orang itu. Dalam kondisi seperti dikepung, Mayonal dipukul dari berbagai arah hingga kacamata yang dikenakannya rusak,” jelasnya.

Sahril menduga tindakan tersebut telah direncanakan.

“Kalau dari cerita Mayonal, menurut hemat saya seperti direncanakan pemukulannya. Tapi itu ranah polisi yang menjelaskan. Yang pasti, kerja-kerja jurnalistik tidak hanya dilindungi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, tetapi juga dijamin HAM terhadap profesi wartawan,” tegasnya.

PWI Siak mendesak Polres Siak tidak hanya memproses pelaku di lapangan, tetapi juga mengusut aktor intelektual di balik kejadian tersebut.

“Udah terlalu lama kasus ini di meja penyidik. Kami mengutuk keras tindak kekerasan terhadap wartawan dan berharap Polres Siak mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya,” pungkas Sahril.

Hingga berita ini diturunkan, Polres Siak belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyidikan kasus tersebut.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index