Inilah Wajah Pelaku Penipuan 331 juta rupiah Polda Riau Buron Pelaku

Inilah Wajah Pelaku Penipuan 331 juta rupiah Polda Riau Buron Pelaku

Pekanbaru – media okegas. Co. Id Robby Wahyudi resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan seseorang berinisial MN ke Polda Riau atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang dengan nilai kerugian mencapai Rp331 juta.

Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STTLP/B/377/VII/2026/SPKT/Polda Riau, sebagaimana terlihat pada dokumen yang diperlihatkan pelapor.

Kepada wartawan, Robby Wahyudi mengatakan bahwa dirinya merasa menjadi korban dugaan penipuan setelah dijanjikan keuntungan dari kerja sama investasi proyek. Namun, menurut pengakuannya, hingga kini modal dan keuntungan yang dijanjikan tidak pernah diterimanya.

"Saya berharap laporan ini dapat diproses sesuai hukum yang berlaku sehingga persoalan ini menjadi terang dan ada kepastian hukum," ujar Robby.

Berdasarkan isi STPL, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP, yang saat ini masih dalam proses penanganan penyidik Polda Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak MN belum memberikan keterangan atau tanggapan terkait laporan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak yang bersangkutan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pihak Polda Riau kini di Desak untuk segera buron Pelaku sampai ketemu, tangkap dan proses sesuai dengan hukum yang berlaku

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index