Pangkal Pinang, Okegas.co.id | Tim media kembali menemukan informasi terkait jual beli/penampungan biji timah yang diduga ilegal dan dilakukan oleh seorang kolektor timah bernama bos Kamal, kamis (09/05/2024).
Hal yang mengejutkan yang didapatkan oleh tim media, aktifitas ini dilakukan secara terang terangan di sebuah rumah, perkampungan Bukit Permai Toboali Bangka Selatan.
Seolah olah tak ada kapok kapoknya dimana akhir-akhir ini banyak para bos-bos timah tertangkap tangan oleh kejagung.
“Ini tempat bos KaML sampai sekarang aman-aman saja tidak ada yang berani nindak”, ucap sumber di Lapangan
Tim media MitraBnn sempat menanyakan asal dari timah tersebut, warga sekitar menerangkan bahwa timah tersebut berasal dari sekitar beberapa tempat di Bangka Selatan
“Rata-rata dari toboali timahnya,Rata-rata sih dari penambang ilegal Disini rata-rata ilegal pak”,ucap para sumber yang tidak di sebut nama nya,kepada tim MitraBnn
Berdasarkan informasi awal, pada rabu (09/05/2024) tim langsung melakukan investigasi, dan ditemukan fakta bahwa memang benar tempat tersebut merupakan tempat penampungan biji timah yang diduga ilegal di bukit permai toboali Bangka selatan.
Saat berbincang dengan salah satu penambang, beliau mengatakan bahwa sering menjual timah di tempat ini.
“Saya sering jual kesini, karena disinilah sekarang satu-satunya bos yang masih buka”, Ujar K
Lebih lanjut jelasnya sambil tertawa, tempat inilah paling aman jual timah, tidak ada satupun Polisi atau APH yang berani menindak kolektor ilegal ber inisial KML, maka dari itu sang kolektor timah selalu buka.
Kami telah mencoba mengkonfirmasikan hal ini ke kapolres dan kasat reskrim,bangka selatan
Karena merasa tak tersentuh APH, maka secara langsung kami meminta Kejagung dan Kapolres Bangka Selatan untuk segera mengecek biji timah yang dilakukan Taufik alias tau*fk
Karena dari sisi regulasi aktifias Taupik diduga melanggar pasal 161 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana.****