Rohul, Okegas.co.id | Kamis (11/07/2024). Pada sidang kali ini dalam agenda Sidang Class Action masih masuk agenda soal ada atau tidaknya anggota di Kelompok yang mau tetap bergabung dalam gugatan atau keluar dalam gugatan seperti yang diatur di Perma no 1 tahun 2002 tentang Gugatan Kelompok / Class Actio pasal 8.
Pada persidangan ini ketua majelis Hakim Abdi Dinata Sebayang .SH. MH. Menegur keras Pihak Penggugat yang mana tidak melaksanakan kesepakatan agenda sidang, Yaitu melakukan Pengumuman ke Pemerintah Daerah, lalu mendata para Anggota apakah masih tetap dalam kuasa atau keluar. Tetapi faktanya Pihak Penggugat kurang cermat. Dan tidak melaksanakannya. Sakin Tegasnya Ketua Majelis ini berkata” Masak membuat ini saja tidak tahu, Klo tidak tahu tanya ke PTSP, jangan cuma foto-foto aja” Ujarnya.
Terpisah, usai sidang digelar ditanyai soal sikap Ketua Majelis, Kuasa Hukum tergugat Andi Nofrianto menjelaskan ” Sikap yang dilakukan Ketua Majelis pantas dan sudah benar. Sebab itu sesuai dengan Perma, Dengan adanya kelalaian atau tidak cermatnya Pihak Penggugat, mengambarkan mereka tidak siap” ucapnya.
Kemudian, sambungnya ” ditambah adanya anggota penggugat berjumlah 19 orang yang katanya memberi kuasa telah mencabut kuasanya. Dugaan kami proses pemberian kuasa ini perlu diteliti, banyak yang tidak sesuai dengan faktanya, salah satu kuasa Penggugat yang menarik kuasanya yaitu Sdr. Suhaimi”.
Ditempat yang sama, Suhaimi yang merupakan salah seorang anggota penggugat yang sudah mencabut Kuasanya menjelaskan” Saya menarik kuasa saya, sebab saya capek dimintai uang, untuk Gugatan ini saja Anggota harus menyumbang 1 juta alasan untuk mengurus perkara ditambah gugatan ini gak jelas” ungkapnya.
Kemudian, disambung oleh Rido Setiawan” Nama saya dibuat dalam kuasa, Faktanya saya belum ada waris dari keluarga tambah lagi saya tidak pernah dijelaskan tentang gugatan ini. Saya cuma pernah ikut rapat waktu rencana demo ke kantor bupati dan menanda tangani daftar hadir.” Ucapnya.
Kuasa Hukum tergugat Andi Nofrianto ketika dimintai tanggapan soal keterangan beberapa orang anggota yang mencabut kuasanya” Wah ini saya tidak mengetahuinya tapi klo dihitung tentang kewajiban sumbangan maka gugatan ini pemberi kuasanya 279 orang dikali 1 jt. Total biaya yang akan terkumpul Rp. 2.790.000.000 ( Dua miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah ), Kemarin tergugat difitnah menghabiskan uang anggota katanya 650 juta buat proses perkara ke Mahkamah Agung. Didemo ke Kejaksaan, sekarang uang untuk apa uang Rp. 2.790.000.000 ( Dua Miliar Tujuh Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah ) insyaallah ini klo benar faktanya. Akan kami fasilitasi Anggota yang ditipu untuk buat laporan soal penipuan ke pihak kepolisian ” ujar Pengacara bergaya metal ini.
Agenda sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada hari kamis tanggal 1 Agustus 2024. Masih agenda pemeriksaan ada tidaknya anggota yang mundur dari Gugatan Class Action
Mengutip dari pemberitaan diatas perlu di pertanyakan keabsahan apa yang di sampaikan, terkait sumbngan 2.790.000.000 ( dua milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah ) peryataan PH kopstimja kalau penggugat meminta sumbangan kepada 279 orang sebnyak 1 jt per orang, kalaup pun benar itu angka nya tidak seperti yang di sampaikan beliau pada pemberitaan di salah satu media on line.
Kita sangat prihatin kepada mereka yang telah memakai jasa PH yang perlu di pertanyakan kan kecerdasan nya menghitung, dari mana dia belajar matematika seperti itu, kalau guru nya masih ada malu lah dia itu,, kata arianto sambil menahan tawa.
Perlu kita sampaikan bahwa kita melakukan gugatan ke PN Pasir pengaraian untuk mencari keadilan sesuai aturan yang ada di negri ini, bukan memecah belah masyarakat seperti yang di sampaikan oleh mereka,
Bukti nya hakim pada putusan sela menyatakan kalau persidangan akan di lanjutkan kepada pokok gugatan, hal ini kmi lakukan sesuai perturan yng ada di negri ini bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama.****