Pekanbaru, Rabu - 17 Desember 2024, Saat di jumpai awak media Miswan selamu ketua LSM KOREK Riau menyampaikan bahwa besok paginakan melapor puluhan pengusaha galian C sekabupaten Rokan hulu ke polres Rokan hulu, ya mereka besok saya laporkan ke polres Rokan hulu.
Menurut Miswan mereka kita duga melakukan perbuatan melawan hukum,dengan 2 pasal alternatif.
Pertama, pasal 158 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 158 mengatur 'Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar'.
Dakwaan alternatif kedua, pasal 161 junto pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 junto pasal 35 ayat (3) huruf C dan G pasal 104 atau pasal 105 UU nomor 4 tentang Pertambangan Minerba sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal 161 mengatur 'Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP, IUPK, atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 ayat (3), pasal 43 ayat (2), pasal 48, pasal 67 ayat (1), pasal 74 ayat (1), pasal 81 ayat (2), pasal 103 ayat (2), pasal 104 ayat (3), atau pasal 105 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar'.
Dari dalil di atas maka kita akan laporkan besok ke POLRES Rokan hulu, yang akaan kita tembuskan ke Polda Riau dan mabes polri, supaya laporan kita besok jangan dianggap main main, tegas miswan
Kalau laporan kita di indahkan maka kita akan demo ke Mabes Polri, dan kejaksaan agung Republik Indonesia bersama adek adek mahasiswa di jakarta.
Menurut Miswan laporan sudah saya sampaikan ke polres Rokan hulu, dan diterima oleh pihak tipiter polres Rokan hulu, mirwan, dan laporan akan segera di tindak lanjuti, kata Miswan kepada awak media.***