Maraknya Galian C Ilegal di Riau, Perizinan Yang Berbelit dan Dugaan Pungli Oknum Aparat

Maraknya Galian C Ilegal di Riau, Perizinan Yang Berbelit dan Dugaan Pungli Oknum Aparat
Photo Ilustrasi

Pekanbaru, Okegas.co.id - Aktivitas penambangan galian C ilegal masih marak di Provinsi Riau, menimbulkan keresahan di masyarakat dan kerugian bagi negara. Lambatnya proses perizinan dan dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat penegak hukum (APH) yang tidak bertanggung jawab disinyalir menjadi penyebab utama permasalahan ini.

Darbi, S.Ag., seorang tokoh masyarakat Riau, mengungkapkan keprihatinannya atas kondisi ini.

"Galian C ilegal ini terkesan dipelihara dan dibiarkan oleh aparat terkait, sehingga diduga menjadi 'ATM pribadi' bagi oknum APH yang rakus," ujarnya, Jumat (07/03/2025).

Darbi menjelaskan bahwa pengurusan izin galian C yang sah pun tidak lepas dari praktik percaloan dan pungli.

"Sudah dapat izin pun masih ada permainan dari oknum-oknum yang berpura-pura menolong, tapi malah mencekik para pengusaha galian C. Akibatnya, mereka takut dan enggan mengurus perizinan," katanya.

Salah satu kendala utama adalah persyaratan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK). Darbi menduga adanya oknum DLHK yang memanfaatkan situasi ini untuk mencari keuntungan pribadi.

"Ada oknum DLHK yang bermain mata, pura-pura memperketat persyaratan, ujung-ujungnya minta uang. Pengusaha galian C yang menanggung akibatnya, harus mengeluarkan uang ratusan juta untuk mendapatkan rekomendasi UKL-UPL," ungkapnya.

Darbi berharap agar gubernur Riau yang baru dapat mempermudah proses perizinan galian C, sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kami akan memantau hal ini ke depan dan bekerja sama dengan gubernur baru untuk mempermudah proses perizinan," tegasnya.

Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli dan pembiaran galian C ilegal.

"Kami sudah mendapat informasi dari beberapa pengusaha galian C yang menyatakan terlalu sulit untuk mengurus perizinan. Ini menjadi celah bagi oknum APH nakal untuk memanfaatkan keadaan dan meminta upeti. Kami sangat miris melihat kejadian ini," pungkasnya.

Menurut Darbi, aktivitas galian C ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga berdampak buruk bagi lingkungan. Kerusakan lingkungan, seperti longsor, banjir, dan pencemaran air, menjadi ancaman serius bagi masyarakat sekitar.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index