Pengusaha Kuansing Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau

Pengusaha Kuansing Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polda Riau


Menurut Jeki, perbuatan Teva Iris ini telah menyerang kehormatannya dan berpotensi melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Saya berharap pihak kepolisian dapat menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum atas perkara ini,” tutup Jeki dalam laporannya.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index