Bahaya Dan Dampak Kendraan Overloud, Solusi Dan Pencegahaannya

Senin, 31 Maret 2025 | 19:06:50 WIB

Bahaya Kendaraan Over Kapasitas

1. Kecelakaan: Kendaraan yang overload lebih rentan terhadap kecelakaan, karena berat muatan yang melebihi kapasitas dapat menyebabkan kendaraan sulit dikendalikan

2. Kerusakan Jalan: Berat muatan yang melebihi kapasitas dapat menyebabkan kerusakan pada jalan, seperti retakan atau lubang.

3. Pencemaran Lingkungan: Kendaraan yang overload dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, karena emisi gas buang yang lebih tinggi.

4. Risiko Kecelakaan bagi Pengguna Jalan Lain: Kendaraan yang overload dapat menjadi ancaman bagi pengguna jalan lain, seperti pejalan kaki atau pengendara sepeda.

Dampak Hukum

1. Tilang: Pengemudi yang melanggar kapasitas muatan dapat dikenakan tilang.

2. Denda: Pengemudi yang melanggar kapasitas muatan dapat dikenakan denda.

3. Pencabutan Izin: Jika pelanggaran kapasitas muatan dilakukan secara berulang, maka izin kendaraan dapat dicabut.

Solusi

1. Pemeriksaan Kendaraan: Pemeriksaan kendaraan secara berkala untuk memastikan bahwa kendaraan dalam kondisi baik dan tidak overload.

2. Pengawasan: Pengawasan oleh pihak berwenang untuk memastikan bahwa pengemudi tidak melanggar kapasitas muatan.

3. Pendidikan: Pendidikan bagi pengemudi tentang bahaya dan dampak dari kendaraan yang overload
Ya, ada beberapa sangsi yang dapat dikenakan atas kerusakan jalan yang diakibatkan oleh kendaraan over kapasitas di Indonesia. Berikut beberapa contoh:

Sangsi Hukum

1. Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengemudi yang melanggar ketentuan tentang muatan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).

2. Pasal 108 Ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Pengemudi yang menyebabkan kerusakan pada jalan dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).

Sangsi Administratif

1. Tilang: Pengemudi yang melanggar ketentuan tentang muatan dapat dikenakan tilang oleh petugas kepolisian.

2. Denda: Pengemudi yang melanggar ketentuan tentang muatan dapat dikenakan denda oleh petugas kepolisian.

3. Pencabutan Izin: Jika pelanggaran ketentuan tentang muatan dilakukan secara berulang, maka izin kendaraan dapat dicabut oleh pihak berwenang.

Sangsi Perdata

1. Ganti Rugi: Pihak yang dirugikan oleh kerusakan jalan dapat menuntut ganti rugi kepada pengemudi atau pemilik kendaraan yang menyebabkan kerusakan.

Namun, perlu diingat bahwa sangsi-sangsi tersebut dapat berbeda-beda tergantung pada kasus dan lokasi kejadian.

masyarakat dapat menuntut secara perdata atas kerusakan jalan yang diakibatkan oleh mobil over kapasitas ke pengadilan. Berikut beberapa langkah yang dapat dilakukan:

Langkah-Langkah Menuntut Secara Perdata

1. Mengumpulkan Bukti: Masyarakat harus mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh mobil over kapasitas. Bukti-bukti tersebut dapat berupa foto, video, saksi, dan lain-lain.

2. Mengidentifikasi Pihak yang Bertanggung Jawab: Masyarakat harus mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan jalan, yaitu pengemudi atau pemilik mobil over kapasitas.

3. Mengajukan Gugatan: Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perdata ke pengadilan dengan meminta ganti rugi atas kerusakan jalan.

4. Mengikuti Proses Pengadilan: Masyarakat harus mengikuti proses pengadilan dan membuktikan bahwa kerusakan jalan disebabkan oleh mobil over kapasitas.

Dasar Hukum

1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan kerugian kepada orang lain harus membayar ganti rugi.

2. Pasal 1366 KUHPerdata: Pasal ini menyatakan bahwa ganti rugi dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain.

Contoh Kasus

1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 252/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst: Dalam kasus iNamun, perlu diingat bahwa proses pengadilan dapat memakan waktu yang lama dan memerlukan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, sebelum mengajukan gugatan, masyarakat harus mempertimbangkan kemampuan dan kebutuhan mereka.

Pihak berwajib atau berwenang yang membiarkan mobil over kapasitas dapat dijadikan sebagai turut tergugat di pengadilan. Berikut beberapa alasan:

Alasan Pihak Berwajib dapat dijadikan Turut Tergugat

1. Kelalaian: Jika pihak berwajib tidak melakukan tindakan yang cukup untuk mencegah atau mengatasi mobil over kapasitas, maka mereka dapat dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.

2. Pengabaian Tugas: Pihak berwajib memiliki tugas untuk menjaga dan memelihara infrastruktur jalan, termasuk mencegah kerusakan yang disebabkan oleh mobil over kapasitas.

3. Tanggung Jawab: Pihak berwajib dapat dianggap bertanggung jawab atas kerusakan yang disebabkan oleh mobil over kapasitas jika mereka tidak melakukan tindakan yang cukup untuk mencegah atau mengatasi masalah tersebut.

Dasar Hukum

1. Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata): Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang menyebabkan kerugian kepada orang lain harus membayar ganti rugi.

2. Pasal 1366 KUHPerdata: Pasal ini menyatakan bahwa ganti rugi dapat dibayarkan dalam bentuk uang atau dalam bentuk lain.

3. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan: Undang-undang ini mengatur tentang tanggung jawab pihak berwajib dalam menjaga dan memelihara infrastruktur jalan.

Contoh Kasus

1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 252/Pdt.G/2018/PN.Jkt.Pst: Dalam kasus ini, pengadilan memutuskan bahwa pihak berwajib harus membayar ganti rugi kepada pemerintah daerah atas kerusakan jalan yang disebabkan oleh mobil over kapasitas.

Namun, perlu diingat bahwa untuk menjadikan pihak berwajib sebagai turut tergugat, harus ada bukti yang cukup bahwa mereka telah lalai atau mengabaikan tugasnya.

Data penulis 

Darbi S.Ag

Sekretaris umum yayasan peduli hutan dan jalan raya (MAPELHUT JAYA)

Terkini