Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia

Yusril Ihza Mahendra dan Firman Jaya Daeli Diskusikan Arah Politik Hukum dan Peradaban Hukum Indonesia

Jakarta — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menerima kunjungan Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia, Firman Jaya Daeli, dalam sebuah pertemuan dan diskusi strategis di ruang kerja Menko, Kantor Kementerian Kumham dan Imipas RI, Kamis (19/2/2026).

Pertemuan dua sahabat lama tersebut berlangsung dalam suasana hangat, reflektif, dan penuh dialektika intelektual. Diskusi keduanya menyoroti arah pembangunan hukum nasional, penguatan kelembagaan hukum, serta konsolidasi politik hukum kebangsaan dalam kerangka demokrasi konstitusional berdasarkan Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika.

Prof. Yusril, yang dikenal sebagai akademisi, ilmuwan, dan intelektual hukum, sekaligus Menteri Senior dan pejabat tinggi negara, memandang pembangunan hukum sebagai fondasi utama dalam memastikan stabilitas, keadilan, dan kemajuan bangsa di tengah dinamika global dan nasional.

Sementara itu, Firman Jaya Daeli—mantan anggota Komisi Politik dan Hukum DPR RI serta Tim Perumus berbagai undang-undang strategis seperti UU Kepolisian, UU Kejaksaan, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Pertahanan Negara, UU Pemerintahan Daerah, UU KPK, UU MA, UU MK, dan UU KY—menyebut pertemuan tersebut sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan kebangsaan untuk membangun Indonesia Raya.

“Diskursus ini bermuatan ikhtiar kearifan dan keadaban dalam menegakkan serta menumbuhkan Peradaban Hukum Indonesia. Pembangunan hukum tidak boleh terlepas dari dimensi kemanusiaan, keadilan, dan nilai-nilai kebangsaan,” ujar Firman.

Politik Hukum dan Agenda Strategis

Dalam dialog tersebut, keduanya membahas sejumlah tema utama dan isu strategis yang selama ini menjadi perhatian bersama. Mulai dari reformasi kelembagaan hukum, penguatan supremasi hukum, penegakan HAM, hingga konsolidasi demokrasi dan supremasi sipil.

Secara intelektual, keduanya mengakui adanya perspektif dan paradigma yang terkadang sama, relatif sama, maupun berbeda. Namun perbedaan itu justru dipandang sebagai kekayaan diskursus yang memperkaya wacana keindonesiaan dan memperdalam dimensi geostrategis pembangunan negara hukum.

“Perbedaan perspektif adalah keniscayaan dalam tradisi akademik dan demokrasi. Yang utama adalah adanya elan vital dan prinsip dasar yang mengikat, yakni komitmen pada kedaulatan rakyat, konstitusi, dan supremasi hukum,” ungkap Firman.

Mengukuhkan Tradisi Demokrasi dan Supremasi Sipil

Pertemuan tersebut juga menegaskan pentingnya menjaga tradisi demokrasi, penghormatan terhadap HAM, serta penguatan supremasi sipil dalam tata kelola negara. Dalam konteks itulah pembangunan hukum Indonesia harus diarahkan pada model negara hukum yang berkeadilan, berkerakyatan, dan berkeadaban.

Relasi intelektual dan persahabatan keduanya yang telah terbangun lama dinilai menjadi energi positif dalam merawat dialog kebangsaan. Substansi pergaulan itu bukan sekadar relasi personal, melainkan ikhtiar bersama dalam merumuskan dan mengawal arah politik hukum Indonesia.

Pertemuan ini menjadi momentum reflektif dan strategis dalam menguatkan komitmen terhadap pembangunan negara hukum Indonesia yang demokratis dan konstitusional—sebuah fondasi penting bagi Indonesia Raya yang berdaulat, adil, dan bermartabat.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index