Bengkalis, Okegas.co.id | Kerusakan hutan bakau diwilayah pulau rupat yang merupakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sudah puluhan tahun berlangsung tanpa ada hambatan diduga akibat tidak berfungsinya penegakan hukum dari Kementian Lingkungan Hidup (LHK) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLHK) Provinsi Riau.
terlebih-lebih UPT KPH Bengkalis Pualau.
Diduga akibat pembiaran perusakan kawasan hutan mangrove diwilayah Pulau Rupat Kabupaten Bengkalis yang telah di tetapkan sebagai Pulau Pulau Kecil Terluar (PPKT) sebagaimana yang ditetapkan berdasarkarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (Perpres) Nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan III Pulau Pulau Kecil Terluar se indonesia.
Kawasan Hutan Mangrove/Bakau sangat kritis yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup.
Tidak hanya merusak hutan mangrove/HPT, Bahkan hasil produksi/bahan baku kayu bakau yang sudah dibakar dari setiap dapur arang langsung di EXPORT ke luar negeri/ Malaysia oleh para pemilik/pengusaha dapur arang yang diduga tidak memiliki kelengkapan izin dari Kementrian LHK Ri dan DLHK Provinsi Riau.
Menanggapi hal itu. Pengurus DPP LSM-Komunitas Pemberantas Korupsi (KPK) Provinsi Riau (TEHE Z LAIA) meminta Pihak Polda Riau segera turun tangan mengusut tuntas dugaan perusakan hutan Mangrove diwilayah Pulau Rupat. Dan diminta Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK RI) segera mengaudit kerugian negara yang ditimbulkan oleh sejumlah Usaha dapur arang, pasalnya hasil produksi bahan baku yang berasal dari perusakan lingkungan hidup (hutan mangrove) yang merupakan aset negara.
pengusaha Dapur Arang dengan bebas mengesport ke negara lain tanpan memiliki izin dari Kementrian LHK dan DLHK Provinsi Riau, sehingga kuat dugaan pajak usaha pengelolaan dapur arang dan pajak Eksport hasil produksi diduga tidak pernah di setor ke kas negara/Daerah.
Tehe z laia menjelaskan. Sebagaimana yang kita saksikan bersama pada saat kita melakukan investigasi di lokasi/ TKP Pembunuhan warga titi akar kecamatan Rupat Utara.
Tim menemukan lokasi dapur arang milik warga tionghoa atas inisial A dan Botak yang sedang beroperasi di dusun hutan samak Desa Titi akar. Dilokasi dapur milik A dan botak kita temukan tumpukan bahan baku kayu bakau yang diduga hasil tebangan dari kawasan hutan produksi terbatas (HPT) dan 3 dapur arang yang sudah dibakar tinggal dikirim/di EXPORT ke negara tetangga Malaysia.
Berdasarkan pengakua istri pengusaha/pemilik dapur arang bernama Melisa, Jumaat 23/08/2024 megaku bahwa selama ini arang yang sudah siap di bakar didapur milik mereka langsung dikirim Ke Malaysia.
Demikian juga pengakuan Ahuan bersama adiknya selaku pemilik dapur arang tersebut yang dihubungi melalui sambungan Whatssap, menjelaskan bahwa arang hasil produksi yang mereka tampung dari warga mereka Export kemalaysia.
Lebih lanjut tehe z laia. Menjelaskan. Tindakan para Pengusaha arang di wilayah pulau rupat dinilai telah merugikan negara mencapai miliaran setiap tahunnya, yaitu merusak lingkungan hidup, merusak Hutan Produksi terbatas, dan merugikan pajak negara,
Untuk itu harapan Kita kepada pihak Polda Riau, agar segera mengusut tuntas memanggil para pengusaha dapur arang ini. Sesuai Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perusakan hutan dan undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup, serta Perpres Nomor 6 tahun 2017, tentang Penetapan 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar di indonesia.
Harapan kita Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) siapapun yang diduga terlibat melindungi usaha Dapur arang yang menampung hasil perusakan hutan Mangrove yang hasil produksi di eksport kenegara lain tanpa melalui prosedur agar segera di Usut tuntas, tegas Tehe.
Lebih Lanjut Tehe menjelaskan, setelah kita konsultasi kepada beberapa pihak terkait dampak perusakan hutan mangrove dan perusakan lingkungan hidup yang berada di kawasan S.****