Bengkalis, 17 September 2025 –
Dewan Pimpinan Pusat LSM Komunitas Pemberantas Korupsi (DPP LSM-KPK) Provinsi Riau mendesak aparat penegak hukum (APH) segera mengusut dugaan perusakan hutan mangrove di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Dusun Pesisir, Desa Deluk, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.
Ketua Bidang Investigasi DPP LSM-KPK, Tehe Z. Laia, menjelaskan hasil investigasi bersama Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Harapan Riau (AMARAH RIAU) serta BEM Fakultas Hukum Unilak menemukan puluhan hektar hutan mangrove telah dirusak menggunakan alat berat untuk dialihfungsikan menjadi tambak udang.
.jpg)
“Dua unit excavator beroperasi tanpa izin di lokasi. Kegiatan ini melibatkan oknum aparat desa, yakni Ardodi (Kadus Pesisir), bekerja sama dengan investor bernama Ari,” ungkap Tehe.
Menurutnya, Ardodi mengklaim memiliki izin dari Kementerian, namun hal ini dibantah pihak UPT KPHP Bengkalis Pulau dan Balai Perhutanan Sosial (BPS) Wilayah Riau. Kepala Seksi Perhutanan Sosial, Syofian Rahmayanti, menegaskan bahwa SK No. 9748 hanya memberi hak Kelompok Tani Hutan Teluk Nibung Baru (KTH-TNB) untuk pengelolaan hutan kemasyarakatan, bukan izin tambak udang.
“Kelompok ini justru menyalahgunakan izin. Mereka jelas-jelas melanggar aturan karena kegiatan tambak merusak ekosistem mangrove dan tidak tercantum dalam SK. Ini kelompok nakal,” tegas Syofian.
Lebih lanjut, Tehe menambahkan pihaknya memiliki bukti rekaman ancaman dari investor bernama Ari, yang mencoba mengintimidasi LSM-KPK melalui sambungan telepon. “Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi tindak pidana kehutanan,” ujarnya.
LSM-KPK menyebut tindakan tersebut melanggar beberapa ketentuan hukum:
1. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H – ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda Rp10 miliar.
2. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH – pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
4. Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang 111 Pulau-Pulau Kecil Terluar, di mana Pulau Bengkalis masuk kawasan strategis nasional yang wajib dilindungi.