DPW LSM KOREK Riau Minta Kejari Rokan Hulu Periksa Ketua Koperasi SP IV dan SP V Kepenuhan

DPW LSM KOREK Riau Minta Kejari Rokan Hulu Periksa Ketua Koperasi SP IV dan SP V Kepenuhan

Pekanbaru, Okegas.co.id — Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Rakyat Ekonomi Kreatif (DPW LSM KOREK) Provinsi Riau mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Koperasi SP IV dan SP V Transmigrasi Kota Tengah, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu.

Desakan tersebut disampaikan langsung oleh Miswan, selaku Ketua DPW LSM KOREK Riau, setelah menerima laporan dan temuan dugaan pengalihan hak kepemilikan lahan peserta transmigrasi yang dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Dugaan ini berkaitan dengan praktik alih nama dan penyerahan hak yang seharusnya menjadi milik peserta atau ahli waris transmigrasi, namun justru dikuasai oleh pihak-pihak tertentu di bawah pengelolaan koperasi.

Menurut Darbi, S.Ag, selaku Sekretaris DPW LSM KOREK Riau, pihaknya telah melakukan koordinasi awal dengan Kejari Rokan Hulu untuk meminta dilakukannya pemeriksaan dan pengumpulan bukti terkait kasus ini.

“Kami ingin agar proses hukum berjalan transparan dan ditemukan kebenaran yang sebenarnya. Dugaan ini menyangkut hak masyarakat transmigrasi yang semestinya dilindungi negara, bukan dialihkan secara sepihak,” ujar Darbi.

LSM KOREK menilai bahwa praktik pengalihan hak peserta transmigrasi tanpa prosedur yang sah berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian, khususnya:

Pasal 17 ayat (2) yang menegaskan bahwa tanah usaha dan pekarangan yang diberikan kepada transmigran tidak boleh dipindahtangankan dalam jangka waktu tertentu, kecuali telah mendapat izin dari pejabat berwenang.

Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) UU Ketransmigrasian, yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Selain itu, tindakan pengalihan hak tanpa dasar hukum yang sah juga dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP apabila terdapat unsur pemanfaatan atau penguasaan aset milik orang lain secara melawan hukum.

LSM KOREK Riau berharap agar Kejari Rokan Hulu dapat segera menindaklanjuti laporan tersebut dan memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa demi tegaknya supremasi hukum di daerah.

“Kita tidak ingin tanah hak transmigran dikuasai segelintir orang atau kelompok dengan dalih koperasi. Negara harus hadir untuk melindungi hak rakyat kecil,” tutup Miswan.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index