Okegas.co.id, DURI - Pada hari ini disusun sebuah berita acara yang memuat pernyataan resmi dari Syarifuddin Anju Datuk Suropati, selaku Panglima Madya Tameng Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Provinsi Riau, terkait dinamika yang terjadi antara Masyarakat Adat Tempatan, KSO Agrinas Palma Agung Bertuah, dan pihak perusahaan PT. SIS yang beroperasi di areal perkebunan kelapa sawit yang beralamat di kawasan Jalan Desa Bumbung, Duri 13, Kabupaten Bengkalis.
1. Pernyataan Sikap Pemangku Adat
Syarifuddin Anju Datuk Suropati, dalam kapasitasnya sebagai Panglima Madya Tameng Adat LAMR Provinsi Riau, menyampaikan dukungan penuh kepada Masyarakat Adat Tempatan serta KSO Agrinas Palma Agung Bertuah yang telah ditetapkan sebagai pihak resmi dalam pelaksanaan kerja sama operasional (KSO) oleh lembaga yang berada di bawah naungan pemerintah.
Dukungan ini diberikan sebagai bentuk komitmen adat Melayu Riau dalam menjaga hak masyarakat tempatan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki sejarah panjang pengelolaan tanah ulayat dan aset adat.
Datuk Suropati menegaskan bahwa setiap keputusan yang dikeluarkan KSO berbasis pemerintah merupakan keputusan yang sah dan harus dihormati serta dilaksanakan oleh seluruh pihak, termasuk perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah adat.
2. Persoalan Penyerahan Lahan KSO
Dalam perkembangannya, berdasarkan informasi dari masyarakat dan pihak KSO, terdapat permasalahan terkait PT. SIS yang hingga saat berita acara ini dibuat masih dianggap tidak melaksanakan kewajiban untuk menyerahkan atau menyesuaikan pengelolaan areal perkebunan kepada KSO Agrinas Palma Agung Bertuah.
Permasalahan ini menimbulkan ketegangan di lapangan karena lahan tersebut berada dalam kawasan yang telah masuk dalam penataan KSO berbasis regulasi pemerintah maupun kategori lahan berstatus kawasan hutan yang sedang dalam proses penertiban.
Syarifuddin Anju Datuk Suropati menegaskan bahwa setiap pihak harus menjunjung tinggi hukum, menghormati keputusan pemerintah, dan tidak mengedepankan tindakan sepihak yang dapat menimbulkan konflik sosial.
3. Bentrokan di Lapangan
Dalam proses di lapangan, masyarakat adat tempatan melaporkan terjadinya insiden bentrokan yang melibatkan sebagian karyawan PT. SIS dan kelompok masyarakat. Bentrokan tersebut mengakibatkan beberapa masyarakat mengalami luka-luka. Datuk Suropati menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut dan meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
Beliau menegaskan bahwa adat Melayu Riau menjunjung tinggi prinsip musyawarah, marwah, dan keselamatan masyarakat, sehingga setiap kekerasan, baik fisik maupun nonfisik, harus dicegah dan diselesaikan secara hukum.
4. Seruan Penyelesaian Damai dan Tertib Hukum
Melalui berita acara ini, Syarifuddin Anju Datuk Suropati menyerukan:
Agar PT. SIS mematuhi keputusan pemerintah dan KSO sesuai ketentuan yang berlaku.
Agar masyarakat adat tempatan tetap menjaga marwah, tidak terprovokasi, dan tetap mengedepankan komunikasi damai.
Agar pemerintah daerah dan aparat berwenang hadir aktif dalam menengahi dan menuntaskan persoalan di lapangan.
Agar seluruh pihak menghentikan tindakan yang berpotensi memicu kekerasan.***