Padang Hasior Lombang, Padang Lawas – Okegas.co.id — Salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Padang Lawas, Putra Halomoan Hasibuan, menyampaikan sikap tegas terkait polemik yang berkembang dalam proses seleksi perangkat desa di Desa Padang Hasior Lombang, Kecamatan Sihapas Barumun. Ia meminta agar panitia seleksi bertindak netral, independen, dan profesional dalam menjalankan tugasnya.
Menurut Putra Halomoan Hasibuan, proses pemilihan dan pengangkatan perangkat Desa Padang Hasior Lombang wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting guna mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, konflik kepentingan, maupun praktik nepotisme di lingkungan pemerintahan desa.
“Pemilihan perangkat desa tidak boleh diwarnai kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Panitia seleksi harus benar-benar netral agar hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan Kepala Desa Padang Hasior Lombang, Ahmad Nizar, agar tidak melakukan penunjukan langsung ataupun mengarahkan proses seleksi kepada pihak tertentu, termasuk mereka yang memiliki hubungan keluarga atau kedekatan personal.
Putra Halomoan Hasibuan menegaskan, mekanisme pengangkatan perangkat desa telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pengangkatan perangkat desa harus melalui mekanisme penjaringan dan penyaringan secara terbuka, objektif, dan akuntabel, dengan melibatkan panitia seleksi serta rekomendasi dari camat.
“Jika prosedur ini diabaikan, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Sanksi Hukum Mengintai
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa apabila kepala desa tetap memaksakan kehendak atau melanggar aturan yang berlaku, maka terdapat sejumlah sanksi hukum yang dapat dikenakan. Di antaranya adalah pembatalan pengangkatan perangkat desa oleh bupati, pemberian sanksi administratif mulai dari teguran tertulis hingga pemberhentian sementara, serta pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan persoalan tersebut dapat berujung pada proses hukum apabila ditemukan unsur nepotisme atau tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Putra Halomoan Hasibuan menekankan bahwa pengawasan aktif dari masyarakat serta lembaga sipil menjadi kunci utama untuk memastikan proses pemilihan perangkat desa berjalan secara jujur, transparan, dan berkeadilan.
“Desa adalah fondasi pemerintahan. Jika sejak awal sudah tercemar praktik tidak sehat, maka pelayanan publik dan pembangunan desa pasti ikut rusak,” pungkasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa pemilihan perangkat desa bukanlah hak pribadi kepala desa, melainkan amanah hukum yang harus dipertanggungjawabkan kepada negara dan masyarakat.***